Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah David Ozora Bikin Buku Rapor Merah Soal Penganiayaan Brutal 'Penguasa Jaksel', Ada 37 Nama Artis

Reporter

image-gnews
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat memperlihatkan buku rapor merah berisi fakta persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat memperlihatkan buku rapor merah berisi fakta persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Cristallino David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang Shane Lukas hari ini. Kedatangannya itu untuk menyerahkan buku rapor merah mengenai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tujuan kami menyampaikan ini ke majelis sebagai bukti bahwa kami mengawal kasus ini dari awal sampai akhir," kata Jonathan seusai sidang di PN Jaksel pada Selasa, 29 Agustus 2023. 

Buku rapor merah tersebut berjudul Penganiayaan Brutal dan Keji Terencana "Penguasa Jaksel" terhadap Anak Korban David Ozora yang disusun Jonathan dan tim. Sampul buku bergambarkan wajah para pelaku penganiayaan, yakni Mario, Shane, dan D (15 tahun) yang telah divonis bersalah. 

Jonathan bersama dengan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, tampak kompak mengenakan pakaian hitam saat menghadiri sidang duplik Shane. Jonathan menyerahkan buku dengan total 306 halaman ini kepada majelis hakim saat sidang berlangsung. 

Akan tetapi, dari pantauan Tempo, majelis hakim tak mau menerimanya dan meminta buku tersebut diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun menerimanya. 

Menurut Jonathan, buku tersebut berisi fakta-fakta persidangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, baik yang terbuka atau tertutup. Karena itulah, dia mengklaim tak ada drama di dalam rapor merah tersebut. 

Buku ini dinilai dapat menjadi rujukan untuk mempersiapkan proses sidang berikutnya jika kasus ini sampai ke tingkat banding atau kasasi. "Jadi puzzle-nya biar nyambung, supaya tidak ada lagi yang main-main," jelas dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jonathan melengkapi buku ini dengan foto tangkapan layar bertuliskan harapan hingga doa dari warganet. Selain itu, ada juga nama 37 artis Tanah Air yang tertulis di buku. 

Nama artis yang termaktub, seperti Inul Daratista, Ardhito Pramono, Jimi Multhazam, dan Deddy Corbuzier serta istrinya. Artis-artis tersebut, menurut Jonathan, sudah mengawal kasus yang menimpa anaknya ini sejak awal. 

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan sebenarnya ia ingin mengajukan keberatan atas tindakan ayah David Ozora yang menyerahkan buku rapor merah dalam persidangan kliennya. Menurut dia, seharusnya Jonathan tidak boleh melakukan itu.

"Sebenarnya kan di luar hukum acara, jadi itu ndak bisa diberikan ke majelis hakim. Memang hakimnya cukup bijaksana, hakimnya tidak menerima bukti-bukti itu," terangnya. 

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Setelah Ditutup Sepekan, Pabrik Arang Rumahan di Lubang Buaya akan Beroperasi Lagi 31 Agustus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

3 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

10 jam lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

2 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

10 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.