3. Perusahaan stockpile batu bara yang disanksi bertambah
Bertambah lagi perusahaan stockpile batu bara yang dihentikan sementara kegiatannya demi menekan polusi udara dan memulihkan kualitas udara Jakarta saat ini. Terbaru adalah PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah perusahaan pergudangan dan penyimpanan batu bara tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. PT Bahana menjadikan tiga perusahaan stockpile batu bara telah dibekukan operasinya dalam dua hari terakhir.
"Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia mengatakan tim gabungan yang terdiri atas Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH; Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH; Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya. Keduanya berlokasi di Jakarta Utara.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin," kata Asep sambil menambahkan, "Sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara.”
Asep menjelaskan pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan; tumpukan batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal; dan belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara. Selain itu juga belum mengelola sampah domestik; penemuan bekas pembakaran sampah; dan TPS Limbah B3 belum sesuai ketentuan teknis.
Baca selengkapnya di sini.