TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap RG, 27, yang diduga membantu RFP alias Anggi, 20, membajak paket Shopee Express. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria itu ditangkap pada Selasa, 5 September 2023.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berada di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang," ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa malam, 5 September 2023.
Penangkapan RG merupakan pengembangan setelah polisi mengungkap kasus pencurian dan penipuan yang dilakukan Anggi pada Senin, 14 Agustus lalu. Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu membajak paket Shopee Express yang berisi sejumlah produk Apple, seperti iPhone, Macbook, dan iPad lebih dari Rp 337 juta.
Ade Safri menyampaikan, RG adalah mahasiwa asal wilayah Kecamatan Cinangka, Serang, Banten. "Pelaku menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP alias Anggi," tuturnya.
RG juga berperan membayar jasa ojek online (ojol) yang dimanfaatkan untuk mengambil dan mengantar paket yang diincar. Dari hasil kerja sama dengan Anggi, RG mendapatkan bayaran sebesar Rp 40 juta.
Barang bukti yang disita adalah ponsel Xiaomi Lite 11 warna biru, ponsel Oppo F5 warna merah, dan rekening Seabank atas nama Rajiv Gandhi.
RG dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bajak paket dengan kelabuhi operator jasa pengiriman
Dalam kasus ini, Anggi mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Lalu dia meminta laporan resi penjualan tersebut kepada operator jasa pengiriman dengan dalih disuruh oleh pemesan paket untuk mengambil langsung.
Selanjutnya ojol yang diutus itu mengambil paket tersebut dan diantarkan ke Anggi. "Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad) senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.
Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan hukum Shopee Indonesia pada Senin, 29 Mei 2023, ke Polda Metro Jaya. Ade mengatakan kasus ini menjadi modus kejahatan baru.
Pilihan Editor: Kasus Bajak Paket Shopee Express, Polisi Tangkap Tersangka Mahasiswa Kedua