TEMPO Interaktif, Jakarta: Artis Marcella Zalianty dituntut penjara satu tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan terhadap Elias Agung Setiawan. Marcella dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan merampas kemerdekaan seseorang junto Pasal 55 KUHP. Marcella juga dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (18/5), Jaksa Penuntut Umum Rolan dan Oktario mengatakan sudah cukup bukti bahwa Marcella mengarahkan tiga orang anak buahnya yaitu Ruli Hasbi, Yoga Permana, dan Muhammad Harianto melalui asistennya Lasya Miranti untuk merampas kemerdekaan Agung.
Pada 2 Desember, Lasya yang memberitahu Ruli bahwa Agung berada di Menara Imperium dan meminta mereka untuk mencari Agung. Ruli cs kemudian membawa paksa Agung menuju Hotel Ibis Tamarin. Ia juga melaporkan kepada Marcella melalui pesan pendek bahwa Agung mereka tahan di kamar 602. Dalam pesan pendek itu, Ruli juga memberitahu bahwa Agung ditelanjangi. Pada kesaksian sebelumnya, Marcella mengaku tak membaca pesan pendek tersebut.
Namun, Ananda Mikola atas permintaan Marcella lalu mengirimkan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Harianto yang dipakai untuk membayar kamar hotel. Tapi Ananda mengaku uang itu untuk mengisi bensin.
Keesokan harinya, Agung dipertemukan dengan Marcella di kantor PT Kreasi Anak Bangsa di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Marcella kemudian menelepon Sulastri, ibu Agung di Jogjakarta dan meminta uang Rp 20 juta. Jika tidak diberikan, Marcella mengancam akan terus menahan Agung. Selain dianiaya di hotel, Agung juga mengaku ia ditendang oleh Ananda saat berada di kantor PT Krya Anak Bangsa.
Menurut jaksa, Marcella lalu memerintahkan anak buahnya agar menjaga Agung jangan sampai kabur.
Pengacara Marcella, Hotman Paris Hutapea mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Hotman meminta waktu agar pembelaan dapat mereka ajukan Rabu (20/5). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap mengabulkan permintaan penasihat hukum.
"Jaksa menuduh Marcella menganjurkan penculikan dan penganiayaan terhadap Agung melalui Lasya kepada tiga anak buahnya. Tapi pekan lalu Lasya sudah dibebaskan oleh majelis hakim," katanya. Jika Lasya saja tidak terbukti bersalah, maka seharusnya Marcella juga bebas.
Ibu Marcella, Tetty Lis Indriati dan adik Marcella, Olivia Zalianty dan Sergio juga hadir diruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Marcella. Sergio yang sempat ditahan dan dituduh mencuri uang milik Agung sudah dibebaskan oleh hakim akhir bulan lalu. Ananda Mikola juga hadir sambil menunggu pembacaan tuntutan untuknya.
SOFIAN/FERY