TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas putusan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penasihat hukum Mario telah menyampaikan pernyataan banding kepada pengadilan.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar Djuyamto dalam rekaman video yang diterima pada Kamis, 14 September 2023.
Sebelumnya, Mario divonis 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora. Hakim menganggap anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Djuyamto melanjutkan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding pada 12 September 2023. Banding perkara ini selanjutnya akan ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi," tutur Djuyamto.
Vonis Mario sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan terpidana membayar restitusi sebesar Rp 25,15 miliar untuk David Ozora.
Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario pun dilelang. Hasil penjualannya akan diberikan untuk David sebagai bagian dari restitusi.
Majelis hakim, menurut Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, merasa tidak adil jika kewajiban Mario Dandy membayar restitusi diganti dengan hukuman penjara.
"Meskipun uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa anak korban David, menurut hemat majelis adalah tidak adil apabila restitusi yang merupakan hak anak korban David diganti dengan pidana penjara," tutur Alimin saat sidang di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Pilihan Editor: Setop Tilang Uji Emisi, Polda Metro Jaya Disentil Anggota DPRD DKI Soal Dana Hibah