3. Polisi Ciduk 9 Tersangka Provokasi Tawuran Bersenjata Tajam di Medsos, 2 Masih Anak
Polisi menangkap dan menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka provokasi dan ajakan tawuran via media sosial. Selain memprovokasi tawuran, mereka juga disangka memperjualbelikan senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran itu.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kesembilan tersangka ditangkap berdasarkan beberapa laporan yang diterima polisi. "Keseluruhan tersangka sembilan orang, dua di antaranya tidak ditampilkan karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum," katanya, Senin18 September 2023.
Tentang dua anak itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menambahkan, telah dilakukan diversi (pengalihan perkara pidana anak ke luar peradilan) dengan pelibatan orang tua dan sekolah. Terhadap sisanya dijeratkan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan. Kedua, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE soal setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pasal berlapis itu membawa acaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Para tersangka disebutkan telah sejak lama melakukan provokasi dengan motif menimbulkan perrmusuhan dan eksistensi entitas. Polisi membeberkan beberapa barang bukti yang sudah disita terdiri dari alat komunikasi, senjata tajam, beberapa pakaian, termasuk hasil cetakan akun media sosial tiap tersangka.
Dalam ajakannya, para tersangka juga mengunggah konten video yang berisi kekerasan. "Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini, bawa senjata tajam. Ditunggu!," tutur Ade menirukan pesan yang ditulis salah satu tersangka di akun media sosialnya. Atas dasar itu semua, Ade menambahkan, "Kami identifikasi dan lakukan penegakan hukum."
Pilihan Editor: PSI Tolak Wacana Cetak Ulang E-KTP Warga Jakarta usai Jadi DKJ: Pemborosan dan Bikin Repot