TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil tes urine terduga pemain film porno di Jakarta Selatan belum keluar. Dia belum bisa memastikan kapan polisi bakal mengantongi hasilnya.
"Belum. Sampel urine sudah diajukan ke labfor (laboratorium forensik) untuk pemeriksaan laboratoris," kata Ade melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Sebelumnya, polisi telah menangkap AIS, JAAS, I, AT, dan SE yang diduga terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan pada 21 Juli 2023. Sejumlah alat produksi dari tempat syuting film porno sudah disita.
Hasil produksi film diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta. Jumlah film dewasa yang sudah diproduksi sebanyak 120 judul.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa 12 terduga pemain film porno pada kemarin. Mereka terdiri dari delapan pemeran perempuan dan empat talent laki-laki. Pemeran perempuan insial CN didampingi pengacaranya saat menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka datang ke kantor polisi secara terpisah.
Sebenarnya total ada 16 terduga pemeran film porno yang seharusnya diperiksa penyidik. Akan tetapi, menurut Ade, tiga pemeran perempuan absen, dua orang belum ditemukan alamatnya, dan satu lagi mengabarkan tidak bisa hadir.
Ade menyebut satu pemeran perempuan yang absen itu sedang berada di luar negeri. Dia baru bisa memberikan kesaksiannya pada Senin, 25 September 2023. Sedangkan satu pemeran laki-laki mengabarkan ke penyidik bahwa sedang sakit.
"Sehingga dalam alasan tepat dan wajar. Nanti kami buatkan kembali surat panggilan berikutnya atas yang belum hadir," ucap Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 September 2023.
Sebelum ini, seluruh 16 pemeran tak memenuhi panggilan polisi. Alasannya karena mayoritas surat panggilan dikirim ke alamat yang salah. Ada juga pemeran absen tanpa alasan yang jelas.
Ade mengatakan status hukum para pemeran film porno di Jaksel ini masih sebagai saksi. Polisi membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka.
"Nanti melalui pelaksanaan gelar perkara, kami akan tetapkan apakah layak status saksi nanti yang ditingkatkan menjadi tersangka," tutur Ade.
Pilihan Editor: DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya