TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi mengkritik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta soal keinginan menertibkan alat ukur polusi udara yang disediakan oleh swasta tak berizin. Walhi menilainya sebagai upaya untuk memonopoli informasi soal polusi udara.
“Ada upaya dari Pemerintah DKI ini mau menguasai informasi dengan menutup corong-corong informasi milik swasta yang sebetulnya tidak perlu ditindak,” kata Juru Kampanye Wahi Jakarta, M. Aminullah, saat dihubungi TEMPO pada Kamis, 21 September 2023.
Aminullah malah menganggap bahwa sektor swasta berperan penting dalam pemantauan polusi udara. Ketimbang menindak pemasangan alat-alatnya yang sudah lebih tersebar dibandingkan alat ukur milik pemda, sehingga lebih mudah diakses data hasil pengukurannya oleh masyarakat, pemerintah justru seharus menggandeng agar terlibat dalam penanganan polusi udara.
Aminullah menilai fungsi swasta, dalam konteks pemantauan polusi udara di Jakarta, sudah bagus. "Kalau memang menurut pemerintah dan hasil temuan pemerintah mereka tidak sesuai prosedur pemasangannya, ya, tinggal dikoordinasikan bagaimana supaya bagus, supaya mereka bisa membantu, bisa terlibat."
Langkah penindakan justru dianggapnya menimbulkan kesan pemerintah ini mau menguasai informasi, "Pemerintah ini mau memonopoli informasi dengan menutup sumber-sumber informasi dari swasta,” kata Aminullah.
Mendorong integrasi antara pemerintah dengan penyedia layanan pemantauan kualitas udara swasta agar dapat bekerja sama. Hal ini, baginya, lebih baik daripada menindak alat-alat yang dianggap tidak berizin.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ingin menindak alat pengukur kualitas udara yang tidak berizin karena dianggap menyebarkan hoax. Dinas LH mengklaim bahwa data yang akurat hanya yang disediakan oleh DLH DKI Jakarta karena sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK).