TEMPO.CO, Jakarta - Fauziah (47 tahun) sangat marah karena anaknya, Imam Masykur, tewas di tangan anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD lainnya. Dia sampai saat ini tidak bisa memaafkan perbuatan Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J, serta pelaku lain yang terlibat.
"Tak mungkin kita maafkan orang yang sudah membunuh anak kita," ujar Fauziah saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.
Menurutnya, pelaku yang terlibat membunuh Imam juga mesti mendapatkan hukuman mati. Walaupun saat ini, Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J sudah meminta maaf langsung kepada Fauziah saat dikunjungi di tahanan kemarin.
Fauziah mengatakan, mereka bertiga tidak banyak berkomentar dan hanya meminta maaf. Dia tidak begitu memperdulikan siapa nama pelaku pembunuhan anaknya yang saat itu ditemui.
Ketika pelaku meminta maaf, ada satu orang yang terlihat menangis. "Keluar air mata barangkali dua tetes," kata Fauziah.
Perempuan itu berkomunikasi dengan para pelaku di sebuah ruangan. Mereka berbicara melalui telepon, namun tak bisa bersentuhan lantaran disekat dengan kaca.
Fauziah bersikukuh tidak akan memaafkan mereka meski nanti memohon hingga bersujud. Hukuman mati adalah yang diharapkan olehnya agar diberikan kepada pelaku tersebut.
Namun, Fauziah tidak ingin berkomentar apabila kelak Praka Riswandi Cs tidak dihukum mati. "Kita tengok nanti dulu. Kalau sekarang belum ada tanggapan, belum sidang," tuturnya.
Dalam kasus ini, Imam Masykur tewas di tangan tiga anggota TNI, yang salah satunya adalah personel Paspampres Praka Riswandi Manik. Dua rekan lainnya Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Selain mereka, ada seorang sipil yang juga ditangkap bernama Zulhadi Satria Saputra. Laki-laki itu merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi Manik yang diduga sebagai driver saat penculikan Imam Masykur.
Lalu ada juga dua orang sipil atas nama Heri dan berinisial AM. Mereka diduga sebagai penadah hasil curian kompolotan ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin, 28 Agustus 2023.
Pemuda asal Aceh itu diduga hilang dan meregang nyawa pada 12 Agustus 2023. Pelaku mengirimkan video penyiksaan Imam saat sedang di mobil agar keluarga memberikan uang tebusan Rp 50 juta.
Keluarga Imam mengetahui penculikan ini adalah yang kedua kali. Motif pelaku menculik Imam Masykur diduga hanya karena ingin memeras korban.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Penjualan Obat Ilegal Latari Penculikan oleh Anggota Paspampres dkk? Ini Jawab Ibu Imam Masykur