TEMPO.CO, Jakarta - Berikut Top 3 Metro mencakup sejumlah laporan, mulai dari soal rencana perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, hingga soal bentrokan antarormas di Bekasi.
Berikut rangkuman 3 laporan yang masuk Top 3 Metro:
1. DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ungkap perubahan yang akan terjadi saat DKI Jakarta diganti DKJ atau Daerah Khusus Jakarta. Heru mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ada wacana pembentukan dewan regional untuk mensinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
"Dewan itu akan dipimpin oleh wakil presiden untuk sinergi pembangunan," kata Heru Budi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat, 22 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Heru Budi, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara Jakarta dengan wilayah di sekitarnya. Misalnya pembangunan transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi. "Itu semua dikoordinasi sinerginya oleh Pak Wapres," kata Heru.
Tentang pembahasan RUU DKJ, Heru mengatakan prosesnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan rancangan undang-undang yang akan mengatur Jakarta setelah bukan Ibu Kota Negara (IKN) itu dijadwalkan rampung pada Desember 2023, sesuai instruksi Presiden Jokowi.
"Kemarin waktu rapat dengan Pak Presiden katanya Desember, tetapi kita serahkan mekanismenya dan kewenangannya di Mendagri," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
2. Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi
Empat gadis melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang personel band lokal asal Bogor ke Polres Bogor pada Kamis malam. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat festival musik di sebuah kafe di Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 9 September 2023.
Korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Polres Bogor. Korban, SN, 27 tahun, mengatakan perlakuan cabul tersebut diduga dilakukan oleh TQ, personel band asal Bogor.
"Pelaku merupakan gitaris band yang tampil dalam acara festival musik, dan saat itu saya hadir menjadi pembawa acara (MC)," kata SN di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada saat itu pelaku yag diduga dalam kondisi setengah mabuk, menghampiri korban yang sedang duduk untuk berkenalan dan minta nomor telepon korban. "Dia maksa kenalan dan minta nomor telepon dengan cara mendekati muka dan berusaha mencium pipi saya," kata SN.
Setelah mendapatkan nomor telepon korban, pelaku berkeliaran mencari gadis yang berada di festival musik tersebut sebagai targetnya dengan modus berkenalan.
Baca selengkapnya di sini
3. Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan
Siti langsung bergegas berangkat ke RSUD Kota Bekasi ketika mengetahui jenazah suaminya, Abdullah, akan diurus di rumah sakit itu. Abdullah adalah salah satu korban tewas sehubungan dengan kasus antar-ormas (organisasi kemasyarakatan) bentrok di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Rabu malam, 20 September 2023.
"Kurang tahu (letak luka), cuma dilihatkan muka doang," kata Siti saat ditemui wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Siti mendapatkan kabar suaminya meninggal dunia dari unggahan di grup WhatsApp pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Beredar foto Abdullah yang tampak sudah tak bernyawa di dalam grup tersebut.
Padahal, Siti tak tahu-menahu sang suami rupanya berada di lokasi bentrokan antar-ormas itu. Abdullah, tutur dia, hanya pamit pergi ke kantor Kelurahan Kebalen untuk menemui temannya.
"Dia (korban) mah pamitnya ke Kelurahan Kebalen, bantu temannya bukan perihal leasing Setu. Pas ke Setu juga saya enggak tahu tuh," ujar dia.
Wanita 25 tahun ini memperoleh informasi bahwa Abdullah diminta pergi ke kawasan Setu setelah urusannya di kantor Kelurahan Kebalen rampung. Kehadiran Abdullah di Setu diperlukan untuk membantu masalah penarikan mobil oleh pihak leasing.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Eks Warga Kampung Bayam Tak Dikenakan Biaya Sewa Unit Rusun Nagrak, Pergub Anies Baswedan Belum Dicabut