TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih membahas poin-poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta hingga saat ini. Dia tak merincikan poin apa yang dimaksudnya.
“Ya lagi dibahas, dibahas per poin,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, Pemprov DKI melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah Bodetabek. Mereka membahas ihwal status Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Diskusi ini juga menyinggung perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ. “Kan udah, Bappeda jauh-jauh hari (sudah bertemu melalui) FGD (focus group discussion),” ujar Kepala Sekretariat Presiden itu.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti nama DKI menjadi DKJ setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Heru Budi mengungkap, dalam RUU DKJ, ada wacana pembentukan dewan regional untuk mengnyinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Dewan regional rencananya dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Menurut Heru, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara Jakarta dengan wilayah di sekitarnya. Misalnya pembangunan transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi. "Itu semua dikoordinasi sinerginya oleh Pak Wapres," kata Heru.
Tentang pembahasan RUU DKJ, Heru mengatakan, prosesnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan RUU yang akan mengatur Jakarta setelah bukan Ibu Kota Negara (IKN) itu dijadwalkan rampung pada Desember 2023, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pilihan Editor: Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma