TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Papanggo Tomi Haryono menandatangani surat perjanjian dengan warga eks Kampung Bayam soal relokasi sementara ke Rusun Nagrak beserta tuntutan lainnya.
Penandatanganan surat perjanjian dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Papanggo pada Selasa siang, 26 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Beberapa perwakilan warga eks Kampung Bayam turut hadir mengawal. Ade Himawan Camat Koja juga hadir menemani lurah.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati mengungkapkan kelegaannya setelah lurah menandatangani surat perjanjian itu. Ia mengatakan, bahwa negosiasi dengan lurah berjalan lama.
"Hampir seminggu bolak-balik untuk mengurus surat ini," ujar Minawati, Selasa, 26 September 2023.
Senada dengan itu, Lurah Papanggo Tomi Haryono mengonfirmasi jika sempat ada kebuntuan kesepakatan selama negosiasi.
"Iya, itu kan penawaran. Maka kita baca dulu. Setelah saya baca, ada yang kurang pas kata-katanya (di surat perjanjian), lalu saya minta warga perbaiki," katanya ketika ditemui di Kantor Kelurahan sesaat penandatanganan, Selasa, 26 September 2023.
Ia merasa tidak keberatan dengan tuntutan warga yang tertuang di surat perjanjian itu.
Paguyuban Warga Kampung Bayam menuntut beberapa hal dalam surat itu, di antaranya adalah memastikan fasilitas bis sekolah dan relokasi hanya dilakukan sementara.
"Enggak ada keberatan, itu kan untuk warga," tambahnya.
Pilihan Editor: Lurah Papanggo Tanda Tangani Surat Relokasi Sementara Warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak