TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam yang bertahan di tenda di depan Jakarta Internasional Stadion (JIS) sepakat dengan tawaran Pemerintah Kota Jakarta Utara. Mulai hari ini mereka direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing.
"Mulai hari ini mereka akan berkemas dan mulai proses pindah," kata Lurah Papanggo, Tomi Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
Tomi mengatakan kelurahan Papanggo siap membantu proses pemindahan 19 KK warga eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak, Cilincing. Mereka akan ditempatkan di Blok C lantai 12 dan 13 yang telah disiapkan pihak UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Begitu warga rampung bebenah langsung akan kita bantu angkat. Setelah mereka pindah akan dilanjut proses penataan trotoar di lokasi," ujarnya.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) pendamping eks warga Kampung Bayam, Mirnawati menyebutkan selama ini mereka telah berupaya mandiri mencari unit hunian di rusun tapi tidak dapat.
Eks warga Kampung Bayam akhirnya sepakat dengan tawaran relokasi karena anak-anak sekolah akan disiapkan fasilitas transportasi dari Rusun Nagrak ke kawasan JIS. Mereka tetap ingin tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Kita sepakat setelah ada jaminan fasilitas transportasi anak sekolah dan ada kata sementara dititipkan di Rusun Nagrak," kata Mirnawati.
Sselama sepekan ini, JRMK ikut mendampingi proses negosiasi warga eks Kampung Bayam dengan aparat kelurahan sebagai pelaksana teknis dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sebelumnya, UPRS Wilayah III Dinas PRKP DKI Jakarta memastikan sudah menyiapkan unit bagi penghuni eks warga Kampung Bayam yang direlokasi ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
"Mereka juga tidak akan dikenakan biaya sewa unit,” kata Kasatlak Pelayanan UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Faisal Rahman dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.
Dia mengatakan tidak dikenakannya biaya sewa tersebut karena masih diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 87 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Faisal menjelaskan Pergub DKI Jakarta tentang Relaksasi Pandemi Covid-19 yang diteken Anies Baswedan itu masih berlaku dan belum dicabut, sehingga dapat dipastikan eks warga Kampung Bayam yang akan menempati Rusun Nagrak belum akan dikenakan retribusi.
Pilihan Editor: Tenda Eks Warga Kampung Bayam Dibongkar Hari Ini, Camat Koja Borong Dagangannya