TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga BAD (7 tahun), Cahaya Christmanto Anakampun, menginginkan penyidik Polda Metro Jaya segera menangani perkara dugaan malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi. Cahaya menduga BAD menjadi korban malpraktik lantaran meninggal pasca menjalani operasi amandel.
"Kami berharap kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan lebih cepat agar pihak rumah sakit memberikan respons yang cepat juga," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, BAD dan kakaknya inisial J (laki-laki 10 tahun) dioperasi amandel pada 19 September 2023. Mereka sama-sama dibius, tapi hanya J yang sadarkan diri pasca operasi.
Sedangkan BAD tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB. Christmanto mengatakan, korban tidak memiliki riwayat penyakit sebelum dioperasi.
Namun, tiga hari setelah dioperasi, BAD didiagnosis oleh dokter RS Kartika Husada mengalami mati batang otak. "Kan ini sungguh aneh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak," ujar Christmanto.
Pihak keluarga sempat meminta rekam medis BAD. RS Kartika Husada tidak memberikan apa yang diminta keluarga BAD, tapi hanya menerbitkan sebuah resume medis.
Chrismanto tidak tahu mengapa pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis. "Penjelasan mereka, kami tidak bisa menerima secara logis mengenai alasan secara medis," katanya.
Keluarga BAD lantas melaporkan delapan orang dari RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dan merugikan konsumen. Mereka yang dilaporkan dalam kasus dugaan malpraktik ini antara lain dokter yang menangani hingga manajer operasional dan direktur rumah sakit.
Pilihan Editor: Dinas Kesehatan DKI Beberkan Jumlah Puskesmas di Jakarta Setelah Heru Budi Ubah Nomenklatur