Sebagian warga kompleks Puri Kembangan menutup akses jalan Kembang Ayu I dengan memfungsikan portal buka-tutup menjadi portal permanen. Padahal, portal tersebut baru dibongkar Jumat lalu oleh Pemerintah Kota Wali Kota Jakarta Barat.
Assisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wali Kota Jakarta Barat, Djunaidi, menganggap pemasangan pot tanaman di jalan masuk kompleks Puri Kembangan merupakan ulah warga yang iseng. “Mereka khawatir dengan keamanannya, selama ini kan tidak pernah dibuka,” ujar dia.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Bobby Aryono, satuannya akan segera bertindak membongkar portal tersebut. Selanjutnya, pengawasan portal berada di bawah tanggung jawab Camat setempat.
Sampai saat ini, baru dua kecamatan Kembangan dan Cengkareng yang menertibkan portal, pagar, dan polisi tidur. Jumlah sementara hasil pembongkaran, 15 pagar, 11 polisi tidur, dan empat portal.
Berdasarkan data Pemerintah Jakarta Barat, ada sekitar 1.070 portal, 129 pagar, dan 2.606 polisi tidur yang tersebar di delapan kecamatan. Namun, kata Djoko, tidak semuanya akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan apabila berada di jalan arteri dan kolektor.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Bab II Pasal 3 antara lain menyebutkan, kecuali atas perintah gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal. Yang melanggar diancam pidana penjara maksimal 90 hari atau denda Rp 500 ribu-Rp 30 juta.
RINA WIDIASTUTI