Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lia Eden Dihukum 2,5 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Syamsuriati alias Lia Eden, pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Selasa (02/06). Ia dihukum atas tuduhan penistaan dan penodaan agama akibat pernyataan yang ia keluarkan bulan November hingga Desember 2008.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sujbachran. Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 itu molor selama empat jam.

Dalam berkas putusannya, Subachran menyatakan Lia terbukti melakukan penistaan agama akibat empat risalah yang ia sebarkan pada berbagai institusi, termasuk Presiden RI, tanggal 23 November hingga Desember 2008.

Pernyataan yang menyerukan penghapusan seluruh agama itu dinilai menyinggung perasaan dan keyakinan para pemeluk agama lainnya serta menyebarkan rasa permusuhan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya secara massal.

"Dengan demikian, Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama secara bersama-sama terpenuhi," ujar Subachran.

Ia menambahkan, dalam persidangan juga tak terungkap adanya pembenar atas tindakan Lia, sehingga ia dijatuhi hukuman. Hal yang memberatkan lainnya ialah bahwa perbuatan Lia mengancam kerukunan umat beragama, pernah dihukum, serta tak menyesali perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Lia, Wahyu Andito Putro Wibisono, tangan kanannya, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pasal yang dituduhkan pada Wahyu sama dengan Lia, hanya saja ada eberapa hal yang meringankan Wahyu. "Terdakwa masih muda dan bukan pelaku utama." kata Subachran

Lia Eden dan Wahyu mengajukan banding atas putusan hakim. Lia merasa perbuatannya tak melanggar hukum. "Masa sih nggak kelihatan apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran," kata dia kepada wartawan seusai sidang.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Tahun 2006 lalu Lia pun pernah dihukum atas tuduhan yang sama.

FERY FIRMANSYAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

23 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

24 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

27 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

29 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,


Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

32 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

Kejagung menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan atas kasus penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

32 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Meski demikian bisa saja lokasi sidang Panji Gumilang berubah.


Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

35 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

20 September 2023

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

30 Agustus 2023

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

18 Agustus 2023

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.