TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Polisi mengungkap Ghisca memiliki keinginan untuk memperkaya diri dari aksi penipuannya tersebut.
"Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian Jakarta Pusat telah menerima enam laporan pada Senin, 13 November 2023 soal penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang dilakukan Gischa. "Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ujar Susatyo.
Pelapor sekaligus korban itu merupakan reseller yang membeli tiket ke Gischa. Jika ditaksir, total kerugian yang diterima 6 orang korban tersebut mencapai Rp 5,1 miliar. Oleh karena itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.
"Selanjutnya, kami melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka," ujarnya. Gischa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023.
Polisi menetapkan barang bukti berupa mutasi rekening pada ATM korban maupun milik Gischa. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, laptop, handphone, yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 600 juta. "Dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti itu masih dalam tahap pengembangan. "Sambil kami juga pararel untuk menyita atau pun mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, Gischa dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: Ghisca Debora Aritonang Ditetapkan Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Pakai Baju Tahanan