TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menghentikan penyelidikan kasus siswa SMP Negeri 7 Kota Bekasi, Muhammad Alfiansyah, yang tewas saat bermain kuda tomprok bersama teman-temannya. Alasannya, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan kami, peristiwa yang terjadi di SMPN 7 Kota Bekasi ini bukan merupakan tindak pidana sehingga setelah kami lakukan gelar perkara, kami hentikan penyelidikannya," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Jupriono saat dikonfirmasi wartawan, Senin sore, 20 November 2023.
Jupriono menjelaskan, dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa 12 teman korban yang bermain kuda tomprok tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Namun, Jupriono menambahkan, polisi bakal melanjutkan penyidikan kasus itu jika menemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 November 2023, itu berawal saat Alfiansyah bersama teman-temannya bermain kuda tomprok di sekolah. Permainan dilakukan pada jam istirahat menjelang Salat Jumat. Saat bermain, korban berada di urutan ketiga sebagai yang bertindak sebagai kuda dan bakal ditomprok kelompok lain.
Permainan pun dimulai. Alfiansyah kena benturan pada kepala bagian belakang. Dia lalu terjatuh dan pingsan. Dari mulutnya ke luar busa. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit, Alfiansyah dinyatakan sudah meninggal.
Pilihan Editor: Ramalan Cuaca Hujan Sedang-Lebat yang Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini