Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Wanprestasi, Ini Komentar Pakar Hukum UGM

image-gnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan merespons soal gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Almas menggugat Rp 10 juta karena Gibran dianggap wanprestasi usai tak berterima kasih ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi cawapres. 

Annisa mempertanyakan soal dasar hukum gugatan Almas melawan Gibran. Tanpa perjanjian yang mengikat keduanya, ujar Annisa, AlmasTsaqibbiru tak bisa melayangkan gugatan atas perkara wanprestasi terhadap Gibran

"Kalau mau gugat perdata, apalagi goal-nya mau minta ganti rugi, itu kan harus masuk perikatan, apalagi ini gugatan wanprestasi. Kalau wanprestasi harus ada kontraknya. Kalau dia enggak ada kontraknya, ya sudah, enggak bisa." kata Annisa saat dihubungi TEMPO, Kamis, 1 Februari 2024.

Ahli hukum perdata itu juga menegaskan bahwa wanprestasi pada dasarnya merupakan pelanggaran kewajiban kontraktual. "Bagaimana ada kewajiban kontraktual kalau kontraknya enggak ada?" ujarnya. 

Annisa juga menyoroti permintaan ucapan terima kasih yang diinginkan Almas Tsaqibbiru dari Gibran. Menurut dia, tidak kewajiban secara hukum bagi seseorang untuk berterima kasih. "Secara hukum perikatan tidak ada kewajiban," ucapnya. 

Tak hanya itu, Annisa juga menyinggung soal permohonan Almas ke MK. Bagi dia, permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas sebenarnya merupakan kepentingan dirinya sendiri sebagai pemohon. "Karena dia punya legal standing, seharusnya ketika dikabulkan, kepentingannya sudah tercapai," ujarnya.

Annisa juga menjelaskan bahwa secara teori ada perikatan alamiah yang pemenuhannya tak bisa dibawa ke pengadilan. Dia memberi contoh juru parkir lalu lintas yang kerap menerima upah atas jasanya membantu pengguna jalan. "Itu kan kadang orang ngasih uang ya. Tapi kalau enggak ngasih uang, ya enggak apa-apa kan," katanya. 

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu pun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara ini sendiri bermula karena Almas menilai Gibran tak memberikan apresiasi kepadanya atas kemenangan permohonannya di MK. Dia membandingkan sikap Gibran itu dengan Universitas Surakarta (UNSA) yang justru memberi beasiswa kepada Almas. 

Tak hanya itu, Almas juga menyinggung soal Gibran yang pernah mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya ketika mengikuti kontestasi Pilkada Surakarta. Oleh karena itu, sambung Almas, Gibran seharusnya mengucapkan terima kasih kepadanya karena membukakan pintu menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," kata Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, dalam surat gugatan yang diterima PN Surakarta, Senin, 29 Januari 2024.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Pilihan Editor: Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Kasus Eddy Hiariej dan Bakal Terbitkan Sprindik Baru

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyalami anak-anak saat meninjau Pasar Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi berinteraksi langsung dengan para pedagang untuk mengecek harga serta ketersediaan bahan pokok sekaligus untuk berpamitan ke warga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.


Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

23 jam lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

Rombongan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di venue utama peringatan HUT ke-79 TNI sekitar pukul 07.44 WIB.


Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

Ma'ruf Amin mengatakan Zulhas akan kembali menduduki posisi menteri Prabowo Subianto.


Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memimpin pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra
Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

PDIP pernah menjadi partai oposisi di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana kiprahnya?


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Survei Indikator: Mayoritas Responden Mayakini Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba dilokasi acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Survei Indikator: Mayoritas Responden Mayakini Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik

Lembaga survei Indikator Politik menyampaikan, mayoritas responden yakin Presiden terpilih, Prabowo Subianto, bisa membawa Indonesia lebih baik.