TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Jumat (26/6), menahan secara resmi empat Satuan Polisi Pamong Praja yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Fifih Aryani, 42 tahun. Fifih adalah pelacur yang tewas di Sungai Cisadane karena ketakutan dirazia satuan polisi pamong praja pada Mei lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang, Komisaris Polisi Budhi Herdi Susianto, menyatakan keempat tersangka mulai ditahan Kamis malam.
"Kami sudah tidak membolehkan mereka pulang selama 24 jam sejak Kamis malam ini. Pemeriksaan sudah cukup dan sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," kata Budhi, Jumat (26/6).
Ada tiga pertimbangan polisi untuk menahan tersangka: SHD, RW, DSN, dan SM. Pertama, keempat tersangka ternyata diizinkan bekerja kembali dan melakukan atau ikut dalam operasi atau razia Satpol PP.
Pertimbangan akan mengulangi perbuatan serupa juga menjadi alasan polisi menahan keempat tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dari keempat tersangka, satu di antaranya adalah komandan regu.
Polisi sebelumnya memeriksa sembilan orang petugas. Mereka adalah orang yang berada saat Fifih menceburkan ke Sungai Cisadane sehingga tenggelam dan tewas terbawa arus sungai pada 14 Juni.
AYU CIPTA