Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Usaha Ilegal di Jakarta Selatan akan Ditertibkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik bangunan yang menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha ilegal di Jakarta Selatan diminta untuk segera menghentikan kegiatan usaha mereka. Bila tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menggunakan sejumlah aturan yang memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan pembongkaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengevaluasi izin-izin yang terkait usaha tersebut. "Pembongkaran itu kan terkait masalah izin gedung, sebelum dilakukan pembongkaran, izin-izin gedung dari unit terkait mesti dicabut dulu," kata Widiyo pada Tempo, Rabu (1/7).

Evaluasi izin yang dimaksud Widiyo seperti izin tempat usaha, surat keterangan domisili perusahaan, maupun surat izin usaha perdagangan. Izin-izin itu, kata Widiyo, tidak hanya dikeluarkan Suku Dinas P2B, melainkan juga unit-unit lainnya seperti Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Karena melibatkan lebih dari satu unit, kontrol ini berada di bawah walikota bahkan pemerintah provinsi," ujar Widiyo.

Seperti diketahui, banyak bangunan di Jakarta Selatan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya. Banyak rumah penduduk di kompleks pemukiman yang difungsikan sebagai tempat usaha. Padahal, Pemerintah Kota telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang menyalahi izin peruntukan. Bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkanya itu, banyak ditemui di kompleks perumahan elit Pondok Indah serta di sepanjang Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Widiyo menegaskan pihaknya tak segan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tak sesuai dengan peruntukkan.  Aturan untuk itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta, Perda Nomor 69 Tahun 1997 tentang Penertiban Bangunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah kepada pemilik bangunan, pinta Widiyo, diminta segera memfungsikan bangunan sesuai peruntukannya, sebelum berakibat pada pencabutan izin usaha. Atau bahkan sebelum aparat melakukan pembongkaran paksa.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

27 Januari 2019

Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.


Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

19 Juni 2018

Ilustrasi tambang emas. kravisolminerals.co.za
Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

Kepolisian RI mengevakuasi belas penambang emas ilegal yang keracunan di Lombok Barat.


Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

4 Mei 2018

Pengrajin menyelesaikan pembuatan gitar Custom di industri rumahan daerah Pasar Minggu, Jakarta, 12 November 2015. Gitar karya perajin ini dipilih konsumen karena harganya murah dan berkualitas bagus. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha.


Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

29 Maret 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 money changer tak memiliki izin penyelenggaraan.


Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

10 Februari 2016

Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

Lolosnya orangutan secara ilegal lewat jalur komersial, yakni bandara, menjadi sorotan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.


Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

15 September 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin.


Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

5 Juni 2015

Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan dalam rumah tersebut.


Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

30 Mei 2015

Aksi damai Indonesian Maritim Watch di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/9). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan (backing) Illegal fishing di perairan Indonesia. TEMPO/Rosdianahangka
Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

Satgas Anti Illegal Fishing membenarkan timnya akan diperkuat
dengan masuknya salah satu Ekonom dari Universitas Indonesia
Faisal Basri.


Rumah Kos Ilegal Menjamur  

12 Juni 2011

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

Diharapkan Perda tentang rumah kos selesai tahun ini.


Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

27 April 2011

TEMPO/Rosdianahangka
Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

Pejabat yang memberikan izin operasi minimarket akan diumumkan. Para pemilik merek waralaba tersebut memanfaatkan kelemahan aparatur.