Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gunakan Plat Bodong, Walikota Tangerang Selatan Bisa Dipidana

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang Kabupaten, Komisaris Risto Samodra mengatakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor B 1 TS dikendaraan dinas Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Shaleh M.T, melanggar pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tahun 1992 dan jo pasal 191 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 44 tidak melengkapi TNKB sesuai ketentuan.

Jika undang--undang lalu lintas tahun 2009 sudah ditandatangani presiden, maka ia bisa dinyatakan melanggar pasal 280 yakni mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor yang ditetapkan Polri. "Ancaman hukuman dua bulan pidana atau Rp 500 ribu," kata Risto.

Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan mengaku sengaja menggunakan pelat B 1 TS di kendaraan dinasnya meski belum didaftarkan alias bodong. Shaleh mengakui jika pelat nomor kendaraan tersebut belum didaftarkan dan masih dianggap bodong. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Shaleh, plat nomor itu sengaja ia pasang untuk menunjukkan bahwa nomor itu adalah sebagai ciri kendaraanya yang merupakan orang nomor satu di wilayah Tangerang Selatan. Namun, Shaleh berjanji akan mengurus nomor tersebut.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mobil Pelat Nomor Kendaraan CD Tabrak 4 Korban di Jakarta Utara, Siapa Berhak Gunakan Pelat Nomor Khusus Itu?

13 November 2023

Pengendara mobil bernomor polisi diplomatik (Corpse Diplomatique/CD) 27-09 membuat risau masyarakat di Jalan Cilincing Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat 10 November 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Mobil Pelat Nomor Kendaraan CD Tabrak 4 Korban di Jakarta Utara, Siapa Berhak Gunakan Pelat Nomor Khusus Itu?

Belum lama ini pelat nomor kedaraan CD menabrak 4 korban sekaligus di Jakarta Utara. Siapakah yang berhak gunakan pelat nomor kendaraan khusus ini?


Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

27 April 2023

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Polda Banten Tangkap Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Kejar-kejaran di Tol Jakarta-Merak

Pengemudi itu beralasan merasa aman menggunakan rotator dan pelat dinas polisi untuk menghindari kemacetan.


Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

14 Februari 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

Memeriksa pelat nomor kendaraan bisa tanpa harus datang ke Samsat. Bisa dilakukan dengan mudah secara online.


Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

6 Januari 2023

Personil polisi lalu lintas bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya berlakukan tilang manual lagi. Apa saja pelanggaran yang akan ditilang?


Polda Banten Tangkap 2 WNA Iran, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

21 Juli 2022

Ilustrasi rem cakram sepeda motor. Januari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Polda Banten Tangkap 2 WNA Iran, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

Polda Banten mengungkop sindikat penadah motor itu setelah mencurigai transaksi motor dengan nomor polisi palsu, bahkan tanpa pelat nomor.


Kakorlantas: Pelat Nomor Putih Bisa Mulai Dilihat di Jakarta Mulai Juni 2022

13 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Kakorlantas: Pelat Nomor Putih Bisa Mulai Dilihat di Jakarta Mulai Juni 2022

Pengalihan warna pelat nomor putih ini bertujuan untuk memaksimalkan tangkapan kamera ETLE.


Mengenal Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan

14 Maret 2022

Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia
Mengenal Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan

Plat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas empat warna, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah.


PPKM Level 2, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang

10 Maret 2022

Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya mengatur lalu lintas di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. Ganjil genap tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E
PPKM Level 2, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Diperpanjang

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan itu diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 dan mulai pukul 16.00 - 21.00


Polisi Selidiki Identitas Pengendara Motor yang Acungkan Jari Tengah ke Polantas

18 Januari 2022

Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas. ANTARA/Adeng Bustomi
Polisi Selidiki Identitas Pengendara Motor yang Acungkan Jari Tengah ke Polantas

Sebelum peristiwa itu terjadi, Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Ciracas menegur si pengendara motor yang tak memakai helm.


Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022

6 Januari 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022

Nantinya semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi akan menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.