TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang Kabupaten, Komisaris Risto Samodra mengatakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor B 1 TS dikendaraan dinas Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Shaleh M.T, melanggar pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tahun 1992 dan jo pasal 191 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 44 tidak melengkapi TNKB sesuai ketentuan.
Jika undang--undang lalu lintas tahun 2009 sudah ditandatangani presiden, maka ia bisa dinyatakan melanggar pasal 280 yakni mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor yang ditetapkan Polri. "Ancaman hukuman dua bulan pidana atau Rp 500 ribu," kata Risto.
Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan mengaku sengaja menggunakan pelat B 1 TS di kendaraan dinasnya meski belum didaftarkan alias bodong. Shaleh mengakui jika pelat nomor kendaraan tersebut belum didaftarkan dan masih dianggap bodong.
Menurut Shaleh, plat nomor itu sengaja ia pasang untuk menunjukkan bahwa nomor itu adalah sebagai ciri kendaraanya yang merupakan orang nomor satu di wilayah Tangerang Selatan. Namun, Shaleh berjanji akan mengurus nomor tersebut.
JONIANSYAH