Indra keberatan atas beberapa pasal yang dituduhkan kepada kliennya, Dawam Muhammad dan Adi Setiadi, antara lain pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12-15 tahun. Para aktivis itu hanya melakukan long march dari Bandung ke Jakarta dan mereka telah melalui beberapa proses pemeriksaan oleh polisi selama menuju Jakarta. Selama pemeriksaan itu tidak ditemukan apapun baik senjata ataupun bom molotov, tetapi ketika diperiksa Polda di Jakarta ditemukan bom di mobil mereka.
Indra menjelaskan kliennya mengaku ada oknum lain yang meletakkan bom tersebut sehingga mereka merasa diperlakukan tidak adil. Padahal mereka hanya ingin menyalurkan reformasinya, katanya. Aksi long march tersebut memang dilakukan mahasiswa untuk memperingati tumbangnya rezim Orde Baru.
Pengajuan surat penangguhan penahanan juga dilakukan oleh J. Amstrong Sembiring, pengacara Bimbi Tuan Kotta. Sembiring mempermasalahkan masalah pasal yang diajukan yang sama sekali tidak seimbang dengan yang dilakukan mahasiswa. (Dhian N. UtamiTempo News Room)