TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad, 31 Maret 2024.
Ade mengklaim Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan, instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dalam kaitan ini, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," katanya.
Namun, Kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Karena itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," katanya.
Pilihan Editor: Ledakan Gudang Amunisi, KSAD: Permukiman Warga yang Merapat, Kami dari Dulu di Sini