TEMPO.CO, Jakarta - Menyapakati pengiriman mahasiswa ke Jerman dalam agenda ferienjob mahasiswa, Universitas Jambi dan PT SHB menandatangani nota kesepahaman berisi pemberian duit jika kuota mahasiswa dipenuhi sesuai perjanjian yang dibuat pada Jumat, 9 Juni 2023 itu.
Skema dana CSR ke Universitas Jambi terdiri dari empat poin. Pertama kampus akan menerima Rp 230.000 per mahasiswa jika kampus hanya mengirim mahasiswa magang kurang 250 orang. Kedua, kampus menerima Rp 80.000.000 jika mengirim 250 mahasiswa bersama dua pendamping dari universitas ke Jerman.
Ketiga ada kesepakatan pemberian duit Rp 200.000.000 jika Universitas Jambi mengirim 500 mahasiswa ditambah dua pendamping dari dari kampus ke Jerman. Keempat, tanggungan 2 orang ke Jerman, yang meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi-pulang Indonesia-Jerman dan Jerman-Indonesia, ditambah tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.
Koordinator Ferienjob Universitas Jambi Sri Wachyunni tidak memberikan tanggapan atas perjanjian dalam nota kesepahaman tersebut. "Pertanyaannya dikirim melalui WhatsApp nanti saya akan jawab," kata Sri melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 2 April 2024.
Sri menolak konfirmasi perihal nota kesepahaman universitas dengan PT SHB disampaikan melalui sambungan telepon. Dia meminta mengenai MoU tentang ferienjob disampaikan melalui pesan. "Saya lag di jalan" kata dia. Berdasarkan dokumen MoU ini, dari Universitas Jambi ditandatangani langsung oleh Sutrisno, saat itu memegang jabatan rektor.
Sementara kesepakatan dari SHB ditandatangani langsung oleh Direktur Utama SHB Enik Waldkonig. Yang menjadi saksi dalam MoU dari Universitas Jambi, yaitu Rayandra Asyhar. Rayandra adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi. Hingga saat ini Rayandra belum menjawab telepon Tempo perihal isi MoU tersebut.
Enik mengutip salah satu poin MoU antara SHB dan Unja. Dia tidak membantah MoU tersebut. Dia mengaku pernah meminta kampus tersebut merevisi salah satu poin kesepakatan ini. "Saya sudah cek dan MoU-nya saya pernah minta revisi. Rp 230.000 ribu tersebut bukan dari SHB," kata Enik kepada Tempo, Selasa, 2 April 2024.
Dia mengatakan, bahwa saat menandatangani nota kesepahaman itu, ia mengaku menemukan hal yang ganjal. Dia mengatakan kesepakatan itu bukan dari SHB melainkan dari rekan lain. Dia tidak menjelaskan detail siapa partner tersebut. "Tapi saya tidak tahu kenapa bisa dicantumkan (Rp 230.000) di situ," ujarnya. Padahal, dia mengklaim telah menyampaikan agar poin pertama dihapuskan.
Sebelumnya, Enik ditetapkan sebagai tersangka ketika kasus ferienjob muncul sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Selain Enik, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan guru besar Unja Sihol Situngkir sebagai tersangka. Tiga lainnya adalah AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun dan A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Pilihan Editor: Dugaan TPPO Magang Mahasiswa, Sihol Situngkir Antar Agensi Jerman Sosialisasi Ferienjob ke UPH, Trisakti dan Binus