TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ferienjob akibat mengirim mahasiswa ke Jerman menyeret puluhan perguruan tinggi. Kasus ini meluap sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Salah satunya Universitas Jambi.
Dalam sebuah dokumen Universitas Jambi sempat menandatangani nota kesepahaman dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). Nota itu tentang fee yang diduga bakal diterima universitas dari SHB jika mengirim mahasiswa sesuai kuota yang disepakati bersama. MoU itu ditandatangani pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Tak sepeser pun Universitas Jambi dapat uang dari mitra PT SHB. Sudah dicek di rekening penerimaan keuangan Unja," kata Koordinator Ferienjob Universitas Jambi, Sri Wachyuni, saat ditanya perihal sejumlah poin MoU bersama SHB, melalui aplikasi perpesanan, pada Selasa malam, 2 April 2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, ada empat poin kesepakatan antara Universitas Jambi dengan SHB—agen yang ikut mengirim mahasiswa ke sejumlah penyalur kerja di Jerman. Poin perjanjian itu berisi, pertama Unja akan menerima Rp 230.000 per mahasiswa dari SHB jika mengirim mahasiswa kurang dari 250 orang.
Kedua, Unja akan mendapatkan Rp 80 juta jika mengirim 250 mahasiswa bersama dua pendamping dari universitas ke Jerman. Ketiga, disepakati pemberian duit Rp 200 juta jika Unja mengirim 500 mahasiswa ditambah dua pendamping dari kampus ke Jerman.
Keempat, tanggungan dua orang ke Jerman, yang meliputi sponsor dan dokumen sponsor pendukung untuk visa, tiket pesawat pergi-pulang Indonesia-Jerman, ditambah tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.
Perihal empat poin kesepakatan antara Unja dan SHB, Sri mengatakan hal itu bisa ditanyakan langsung kepada pimpinan universitas. "Karena level saya hanya sebagai fasilitator, membantu mahasiswa menyiapkan dokumen (ferienjob) yang dibutuhkan," ucap Sri.
Dari Universitas Jambi nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Sutrisno, saat itu menjabat Rektor Universitas Jambi, sebagai pihak pertama. Lalu disaksikan Rayandra Asyhar, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi. Sementara dari SHB, ditandatangani oleh Direktur SHB Enik Waldkonig, pihak kedua.
Pilihan Editor: Koordinator Universitas Jambi Sebut Ferienjob sebagai Implementasi Merdeka Belajar