TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membuat pedoman untuk rumah-rumah di Menteng. "Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) sudah punya konsep," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jumat (10/7).
Menurut Foke, panggilan Fauzi Bowo, saat ini klasifikasi rumah Menteng hanya berdasarkan golongan A, B, dan C. "Pada pedomannya nanti, tetap ada golongannya, tapi ada rincian yang akan disesuaikan dengan lingkungannya," ujarnya.
Perubahan rumah di Menteng, kata Foke, awalnya karena para penghuni lama menjual rumah mereka. "Mereka menghadapi dilema, akibat tidak kuat menahan tekanan ekonomi, akibat harga tanah naik, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga naik," ujarnya.
Foke menambahkan, penghuni rumah Menteng yang kebanyakan pensiunan tidak sanggup menanggungnya dan melepas hak kepemilikan rumah.
Adapun pembeli baru menginginkan membuat dan membongkar bangunan dengan gaya baru. "Dibuat dengan gaya yang menurut imajinasinya adalah paling modern, padahal Menteng ini ada unsur heritage-nya," ujar Foke.
Penelitian untuk pembuatan pedoman itu, menurut Foke, saat ini sudah mulai dikerjakan. "Sudah ada, tetapi belum sempurna betul," kata dia.
Ketua Umum IAI Budi Sukada mengatakan proses pembahasan pedoman tersebut sudah selesai 90 persen. "Pembahasan sampai saat ini sudah dibuat untuk tujuh jalan protokol satu per satu," kata dia.
Tujuh jalan protokol itu adalah Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sutan Sjahrir, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Teuku Cik di Tiro, Jalan Diponegoro, dan Jalan Muhammad Yamin.
Menurut Budi, untuk pendataan dibutuhkan waktu tiga tahun. "Sebab, ada 3.000 rumah yang akan dilihat satu per satu," kata dia.
Prinsipnya bangunan itu ditinjau satu per satu, diteliti, dilacak bentuk rumah sebelumnya seperti apa, lalu dilihat kondisi sekarang masih seperti dulu atau sudah berubah. Kemudian akan dilihat, jika bangunan masih seperti aslinya, sudah berubah, maka pedoman pembangunan baru seperti apa.
"Prinsipnya Menteng pasti akan berubah, tapi kita harus mengendalikan perubahannya," kata Budi.
Dia menambahkan, pengendalian bangunan Menteng harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan, mulai UU Cagar Budaya, peraturan pemerintah dan perda.
"Tidak boleh asal bongkar, bukan berarti tidak boleh membongkar. Boleh membongkar, boleh membuat bangunan baru, tapi dikendalikan, jangan semuanya. Ada yang harus dipertahankan," jelasnya.
"Tugas saya nantinya hanya mengatur rona lingkungannya," tambahnya. Rona lingkungan yang dimaksud Budi seperti pedoman bentuk kusen, bentuk pilar, dan bentuk pintu suatu bangunan.
EKA UTAMI APRILIA