TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Polisi, M. Syahduddi membenarkan penangkapan Epy Kusnandar karena penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Syahduddi ketika dikonfirmasi, pada 10 Mei 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP, Indrawienny Panjiyoga menambahkan bahwa pemeran Kang Mus dalam Preman Pensiun ini ditangkap bersama satu rekan pemain sinetronnya.
“EK diamankan bersama rekannya sesama pemain sinetron 'Preman Pensiun',” jelas Panjiyoga.
Sebelum Epy tertangkap karena narkoba, terdapat dua aktor Indonesia yang lebih dulu terciduk, yaitu Ammar Zoni dan Rio Reifan. Bahkan, dua aktor ini menyalahgunakan narkoba lebih dari satu kali.
Ammar Zoni
Ammar Zoni tertangkap mengonsumsi narkoba sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda. Ia terakhir ditangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB di apartemen daerah BSD, Tangerang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar.
Syahduddi menjelaskan bahwa Ammar ditangkap dengan beberapa barang bukti yang ganja dan sabu. Selain itu, polisi juga menemukan obat keras berjenis Hexymer yang umumnya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson. Atas perbuatannya, ia mendapatkan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau denda Rp1 milyar ditambah sepertiga.
Sebelumnya, Ammar terjerat narkoba pertama kali pada Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa setoples daun ganja kering seberat 39,1 gram.
Setelah itu, kasus narkoba kedua Ammar terjadi pada 8 Maret 2023 yang membuat direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama sekitar lima bulan. Pada kasus kedua, Ammar menyalahgunakan narkoba bersama dua tersangka lain, yaitu Rahmat dan Mustaqim. Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.
Rio Reifan
Polres Metro Jakbar menangkap Rio Reifan dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelima kalinya di kediamannya, Jakarta Barat pada 26 April 2024. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini mengonsumsi sabu, ekstasi, dan obat keras.
Sebelumnya, Rio telah empat kali ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 8 Januari 2015. Saat itu, ia tertangkap basah sedang melakukan transaksi sabu yang mendapatkan hukuman 14 bulan penjara. Kasus kedua terjadi pada 13 Agustus 2017 usai berpesta sabu di tempat hiburan malam.
Kasus narkoba ketiga terjadi pada 13 Agustus 2018, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram yang divonis hukuman 20 bulan penjara. Setelah itu, ia kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba pada 19 April 2021 di kediamannya kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.
Pada kasus Epy Kusnandar, sampai sekarang, polisi masih melakukan penyelidikan sehingga belum bisa menjelaskan kapan dan di mana aktor ini ditangkap. Pihak kepolisian meminta waktu kepada publik untuk mendalami kasus ini.
RACHEL FARAHDIBA R | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba