Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

image-gnews
Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang komika dengan akun @gerallio, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Muhammad Andika Panji (34 tahun), dari komunitas tuli @idhola karena dianggap menghina bahasa isyarat, pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat terlapor, yaitu akun instagram @gerallio memposting video prank yang berlokasi di Komplek DKI Blok O nomor 30 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Pemilik akun itu menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya. Kemudian saksi berinisial PA mengomentari video tersebut. "Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? GAK LUCU! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 jam. Kami akan laporkan kepada polisi."

Namun pemilik akun @gerallio tidak menanggapi komentar itu.

Menurut keterangan saksi PA, terlapor justru memposting video lain dan membalas seluruh komentar kecuali komentar dari akun komunitas tuli. "Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Rahmat kepada Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komika dengan akun @gerallio itgu dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan atau pasal 7 juncto pasal 144 Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Saksi Phiter Angdika alias PA, 34 tahun, menjelaskan alasan komunitas tuli melaporkan tindakan  komika tersebut. Menurut dia, tindakan penghinaan terhadap bahasa isyarat sering dilakukan oleh masyarakat awam. "Jadi lapor supaya masyarakat sadar dan enggak ikut-ikutan," kata Phiter melalui Direct Massage Instagram, pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Phieter juga menyampaikan, masyarakat boleh berekspresi, namun jangan melewati batas, terlebih ekspresi tersebut adalah menghina bahasa isyarat. 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

1 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

1 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Kasus Bullying Binus School Simprug, Ayah Korban Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik

3 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kasus Bullying Binus School Simprug, Ayah Korban Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik

Dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Simprug, Jaksel, pihak korban telah mengajukan tambahan satu nama anak pelaku bullying.


20 Finalis Comic 8 Revolution Dikarantina 3 Bulan, Bersaing Sebelum Main Film

4 hari lalu

Finalis Comic 8 Revolution. Dok. Falcon Pictures
20 Finalis Comic 8 Revolution Dikarantina 3 Bulan, Bersaing Sebelum Main Film

20 finalis Comic 8 Revolution akan dibekali dengan pelatihan intensif dan berbagai tantangan untuk mengasah kemampuan mereka.


Polres Metro Jakarta Selatan Bilang Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Diserahkan ke Penyidik Besok

4 hari lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polres Metro Jakarta Selatan Bilang Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Diserahkan ke Penyidik Besok

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan hasil visum putri sulung Nikita Mirzani, LM (17 tahun) akan diserahkan ke penyidik unit PPA besok.


Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Dijadwalkan Lengkapi Berkas di Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini

4 hari lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Dijadwalkan Lengkapi Berkas di Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini

Nikita Mirzani dijadwalkan datang ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh.


Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

4 hari lalu

Sejumlah santri penyandang tuli bisa membaca Alquran dengan bahasa Isyarat. TEMPO/Putri Safira Pitaloka
Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

Pada 23 September 2024, Hari Bahasa Isyarat Internasional dirayakan secara global. Begini sejarah penetapannya dan tema tahun ini.


Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

4 hari lalu

Seorang siswa tunarungu Palestina belajar berkomunikasi menjelang Hari Bahasa Isyarat Internasional, di sebuah sekolah di Nablus, di Tepi Barat yang diduduki Israel 22 September 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

Setiap 23 September diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Bagaimana cara belajar bahasa isyarat?


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

8 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


Kasus Bullying di SMA Binus Simprug, Polres Jaksel Sebut Tak Ada Anak Politikus yang Terlibat

8 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Kasus Bullying di SMA Binus Simprug, Polres Jaksel Sebut Tak Ada Anak Politikus yang Terlibat

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal membantah adaanak politikus yang terlibat bullying di SMA Binus Simprug.