TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga:
Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 2 8/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson
Berikut barang-barang yang diduga dibeli Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa:
- Rumah di Perumahan Gading Pelangi Indah, Jalan Pelangi Ungu 6, Blok C-5-B, Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
- Satu unit apartemen Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
- Rumah di Perumahan Bali View Blok B.08, Nomor 7, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Empat bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Dua bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
- Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD
- Satu unit mobil Suzuki Baleno
- BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 UAH
- Satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG
- Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2
- Satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik
- Satu mobil Chevrollet Bell Air
- Mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau
- Satu unit mobil merek Fargo warna merah
- Satu mobil jeep model Willys warna hijau.
- Satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013
- Satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih
- Satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange
- satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB
- Satu unit motor Honda warna biru putih; dan
- Memberikan pinjaman dengan jaminan berupa satu unit rumah seluas 240 meter persegi.
Adapun mereka yang diduga memberikan gratifikasi pada bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa, yaitu:
- Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
- Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril (Rp 200.000.000);
- Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
- Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
- Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
- Soni Darma (Rp 450.000.000);
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
- Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
- Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
- Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
- dan dari pengusaha yang tidak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640).
Pilihan Editor: Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak