TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks Direktur Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana, Andreas dari Eternity Lawfirm, melaporkan bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Rahmady dilaporkan ke KPK karena dinilai tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara Wijanto dengan istri Rahmady, yakni Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto pada 2017 silam dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Belakangan kerja sama bisnis ini buyar. Hingga kemudian, Margaret melaporkan Wijanto Tirtasana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.
Wijanto, melalui kuasa hukumnya Andreas, menelusuri LHKPN Rahmady. Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.
Menurut Andreas, Rahmady memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis antara Rahmady dengan pengusaha bernama Wijanto Tritasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.
Keduanya menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada REH senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.
Andreas mengatakan pinjaman itu untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas.
Rahmady Effendy mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan atas tidak dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan harga perusahaan PT Mitra Cipta Agro.
Ia bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar untuk membeli villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.
Profil PT Mitra Cipta Agro
Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta.
Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp 1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp 800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.
Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy.
Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai 320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit.
Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah, dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
Pilihan Editor: Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu