Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

image-gnews
FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Polres Tanjung Jabung Barat Jambi membebaskan pria berinisial FH, korban begal yang sempat jadi tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E. Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution menyatakan, proses penyidikan terhadap FH telah dihentikan.

"Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan," kata Amin di Jambi, Rabu, 15 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan, FH langsung dibebaskan.

FH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

Hingga saat ini FH belum membuat laporan atas kasus pembegalan yang dialaminya pada Selasa, 30 April 2024. Pada saat itu, FH dan adiknya hendak dibegal di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta, FH dan adiknya, LH sedang mengendarai sepeda motor ketika dihentikan dua orang pria diduga begal, yaitu E dan H. Kedua begal itu meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Bahkan E sempat melukai FH dengan senjata tajam. Telapak tangan sebelah kiri FH terluka karena mencoba menangkis serangan E.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut E.

Akibatnya, E meninggal. Ketika H hendak melawan, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

Peristiwa itu membuat FH sempat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH ketika diserang begal.

Pilihan Editor: Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

1 jam lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.


Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

2 jam lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyesalkan penembakan terhadap aktivis HAM Amerika Aysenur Ezgi Eygi.
Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja


Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

3 jam lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.


Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

5 jam lalu

Ilustrasi kejahatan di taksi online. Shutterstock
Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

1 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

1 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

1 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

2 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.