TEMPO.CO, Jambi - Polres Tanjung Jabung Barat Jambi membebaskan pria berinisial FH, korban begal yang sempat jadi tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E. Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution menyatakan, proses penyidikan terhadap FH telah dihentikan.
"Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan," kata Amin di Jambi, Rabu, 15 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan, FH langsung dibebaskan.
FH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Hingga saat ini FH belum membuat laporan atas kasus pembegalan yang dialaminya pada Selasa, 30 April 2024. Pada saat itu, FH dan adiknya hendak dibegal di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta, FH dan adiknya, LH sedang mengendarai sepeda motor ketika dihentikan dua orang pria diduga begal, yaitu E dan H. Kedua begal itu meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Bahkan E sempat melukai FH dengan senjata tajam. Telapak tangan sebelah kiri FH terluka karena mencoba menangkis serangan E.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut E.
Akibatnya, E meninggal. Ketika H hendak melawan, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
Peristiwa itu membuat FH sempat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH ketika diserang begal.
Pilihan Editor: Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini