TEMPO.CO, Ternate - Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menggunakan sedikitnya 27 rekening untuk menampung uang gratifikasi dengan total mencapai Rp109,7 milyar. Rekening tersebut merupakan milik para ajudan, sekretaris pribadi, dan sejumlah kontraktor.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap, Abdul Gani mengunakan 27 rekening sejak 16 April 2019 hingga 17 Desember 2023.
Pada periode waktu itu, Gani menerima gratifikasi dalam bentuk tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp99.356 milyar dan dalam bentuk mata uang asing sebesar S$100 dan US$30 ribu. Uang tersebut diperoleh dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang diterima melalui transfer. Jumlah tersebut ditransfer 354 kali. Uang dikirim ke beberapa rekening yang telah disiapkan,” ujar jaksa KPK Rio Vernika Putra yang membacakan dakwaannya dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Rabu 15 Mei 2024.
Adapun 27 nomor rekening yang digunakan Abdul Gani di antaranya merupakan milik Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris Husen. Dua puluh tujuh rekening ini menampung Rp 87 miliar.
Pilihan Editor: JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini