TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Epy Kusnandar, dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu, 15 Mei 2024 untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menjelaskan Epy tidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan pada hari ini karena sedang menjalani perawatan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Atas kondisi depresi tersebut, kata Syahduddi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Cibubur, Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar. Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujar Syahduddi.
Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul Epy Kusnandar tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, tetapi positif mengonsumsi ganja. "Mengapa kami lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap Syahduddi.
Selain itu, perawatan Epy Kusnandar di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit. "Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kami tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kami amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.
Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Nantinya akan kami lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," kata Syahduddi.
Pilihan Editor: Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot