TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting. Selain sebagai identitas diri, KTP juga dibutuhkan sebagai syarat berbagai layanan, misalnya dompet digital, aplikasi keuangan dan sebagainya. Namun tidak jarang KTP mengalami kerusakan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah pernah memaparkan alasan e-KTP yang mudah rusak akibat terkelupas ataupun luntur. Hal ini lantaran e-KTP memiliki 9 lapisan berbahan polyethylene terephthalate glycol (PTEG) yang dilaminasi dengan ketebalan 0,9 mm, e-KTP dicetak dengan suhu printer yang terlalu panas sehingga tak heran jika lapisannya mudah terkelupas. Selain itu, bisa karena blanko yang terpasang di e-KTP tidak memenuhi syarat.
Bagaimanapun sebagai warga negara yang baik e-KTP harus dibawa ke manapun saat pergi untuk menunjukkan identitas asli si pemilik. Untuk itu, jika e-KTP alami kerusakan akibat tulisan luntur masyarakat Indonesia harus segera menggantinya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) daerah terdekat. Pengurusan e-KTP yang rusak warga sama sekali tidak dikenai biaya sepeserpun. Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, sebelum menuju ke Dispendukcapil bisa mempersiapkan dokumen seperti KTP yang rusak dan fotokopi KK.
Pengaduan KTP yang rusak bisa dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp resmi Dispendukcapil terdekat. Kemudian silakan dokumentasikan KTP serta fotokopi KK dan kirimkan ke WhatsApp Dispendukcapil, beberapa saat petugas akan melakukan verifikasi data pengadu. Jika sudah sesuai, petugas akan segera mencetak e-KTP yang bersangkutan dan tinggal menunggu pemberitahuan lanjutan untuk e-KTP dapat diambil. Jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar pada beranda obrolan dengan petugas Dispendukcapil sebagai bukti jika yang mengambil adalah yang mengurus kerusakan e-KTP.
Saat mendatangi kantor Dispendukcapil silakan membawa KTP yang rusak dan fotokopi KK secara hardfile. Tunjukkan bukti chat, dan e-KTP sudah dapat diambil, biasanya pencetakan kartu identitas hanya memerlukan waktu 1 kali 24 jam di hari normal atau bisa lebih jika ada kendala lainnya. Pengurusan KTP rusak tidak memerlukan sidik jari, tanda tangan, dan foto ulang.
Dikutip dari dispendukpencapil.bondowosokab.go.id, ada sejumlah tips yang dapat dilakukan untuk mencegah e-KTP rusak. KTP jangan sering terkena air, pemilik disarankan untuk menyimpannya di tempat kering karena di dalamnya terdapat chip yang bisa rusak, selanjutnya jangan melaminating KTP karena selama prosesnya kartu mengalami pemanasan suhu yang bisa langsung melunturkan tulisannya. Terakhir tempatkan KTP di dompet yang ukurannya pas agar aman serta menghindari kartu patah.
Pilihan Editor: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Membakar E-KTP Rusak