Kepala Kantor imigrasi Depok Edward Robert Silitonga mengatakan kelima warga asing tersebut mendapatkan visa kunjungan ke Indonesia dari Malaysia. “Ada dugaan mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum akhirnya ke negara ketiga,” jelas dia kepada wartawan, Selasa (14/7).
Kronologi kejadian bermula ketika kelima warga asing tersebut hendak mengambil uang di sebuah bank swasta sebesar US$ 12 ribu (Rp 120 juta). Kuat dugaan uang tersebut akan digunakan untuk membayar salah satu agen sindikat perdagangan manusia. Karena curiga terhadap paspor milik kelimanya, pihak bank kemudian melaporkannya ke kantor imigrasi.
Pihak imigrasi sempat menahan kelima warga asing tersebut selama lima hari sebelum akhirnya mendeportasi kelimanya ke Pakistan.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, imigrasi mulai melakukan sosialisasi kepada warga asing yang tinggal di Depok. “Kita sosialisasi dengan mendatangi rumah tinggal agar mereka melapor,” jelas dia.
Salah satu wilayah yang akan dikunjungi adalah perumahan Rafflesia, Cimanggis. Pasalnya, sebagian besar warga asing tinggal di perumahan tersebut. “Mereka umumnya bekerja di pabrik di Bogor, tapi tinggal di Depok,” jelas Edward.
TIA HAPSARI