Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Pabrik Narkoba di Surabaya Dikendalikan dari Lapas di Jakarta

image-gnews
Barang bukti narkoba yang ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan narkoba sebanyak 244 kg sabu, 13,8 kg ganja, 90 kg pil ekstasi, 47.500 butir Erimin yang disita dari 8 kasus sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Barang bukti narkoba yang ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan narkoba sebanyak 244 kg sabu, 13,8 kg ganja, 90 kg pil ekstasi, 47.500 butir Erimin yang disita dari 8 kasus sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kesekian kalinya polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Terbaru, seorang narapidana atau napi di Jakarta disebut menjadi aktor yang mengendalikan produksi pil ekstasi dan pil koplo di Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Lantas seperti apa fakta-faktanya?

1. Kronologi terungkapnya kasus

Keterlibatan napi Lapas di Jakarta dalam mengendalikan produksi narkoba di Surabaya itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur menggeruduk industri rumahan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Sukokilo tersebut pada Senin, 20 Mei 2024. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik narkoba ini berawal dari penangkapan ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024. Ia ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir.

Usai penangkapan ADH, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke suspek baru, MY, warga asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo. Jutaan butir pil koplo tersebut ternyata diproduksi MY di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47 tersebut.

"Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujar Dirmanto, dikutip Antara.

2. Kedua tersangka mantan napi narkoba

Kedua tersangka ternyata residivis alias mantan napi. ADH belum genap setahun bebas dari penjara, yakni pada Juli 2023 lalu. ADH sebelumnya dihukum 5 tahun oleh Pengadilan Negeri atau PN Surabaya pada 2020. Sedangkan MY divonis pada 2018 oleh PN Surabaya dan bebas pada 2022. 

"Ia (ADH) merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," kata Dirmanto.

3. Tersangka kerja sama produksi narkoba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya tak menunjukkan penyesalan dan justru menggunakan pengalaman di balik jeruji besi untuk menjadi produsen pil dobel L. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Robert Da Costa, kerja sama keduanya bermula ketika ADH memperkenalkan MY kepada seorang DPO yang memerintahkan MY mencari lokasi rumah kontrakan sebagai pabrik narkoba.

4. Setiap produksi hasilkan 6 juta butir pil koplo 

Dikutip dari Antara, ADH dan MY sepakat menjadikan rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023. Robert mengungkapkan, dalam setiap produksi, pabrik tersebut mampu menghasilkan hingga 6 juta butir pil dobel L

Hasil produksi dibawa ke gudang penyimpanan di Ruko Jalan Sidorame sebelum didistribusikan. Sasaran utama jaringan ini adalah pengguna kelas menengah ke bawah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," lata dia.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

5. Dikendalikan dari Lapas di Jakarta 

Robert mengatakan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Lapas yang ada di Jakarta. Kemungkinan merupakan jaringan internasional, sebab peredaran narkoba di ibu kota otomatis asalnya dari Malaysia.

"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia," katanya.

Pilihan Editor: Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

10 jam lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

22 jam lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

5 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

7 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

9 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

10 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.