"Kami sarankan Khoe Seng Seng untuk banding," kata Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, Rabu (15/7).
Bambang mengatakan Dewan Pers tetap mengupayakan bantuan hukum atas kasus yang membelit Khoe Seng Seng. Menurut Bambang, pengadilan harus mempergunakan ketentuan Undang Undang Pers untuk pemutusan vonisnya.
Menurut Bambang, putusan pengadilan tersebut merupakan pengekangan kebebasan pers. Dia menilai Khoe Seng Seng mesti disamakan haknya seperti halnya insan pers.
Khoe Seng Seng adalah pemilik kios yang mengeluh atas pembangunan kios pengembang ITC Mangga Dua. Mereka mengirimkan keluhannya pada sejumlah media massa nasional.
Khoe Seng Seng terjerat pidana akibat tindakannya menulis surat pembaca di Kompas (26 September 2006) berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan (21 November 2006) berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua". Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.
Akibat tulisan di surat pembaca tersebut, PT Duta Pertiwi melaporkan Khoe Seng Seng ke polisi.
SG WIBISONO