TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menyusun memori banding atas putusan sela perkara Gazalba Saleh.
"Segera setelah selesai disusun tim jaksa," kata Ali Fikri ketika dihubungi Senin, 3 Mei 2024. Dia tak menjawab kapan target KPK menyerahkan memori perlawanan tersebut.
KPK telah menyatakan akan banding atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh. “Baru pernyataan banding, untuk selanjutnya kami akan menyusun memori perlawanan dan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Sabtu.
Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima Tempo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Tanak menyebut, putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak.
KPK menganggap adanya kejanggalan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” ucap Tanak.
Tanak menuturkan, sepengetahuannya selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan sela seperti kasus Gazalba, sehingga ia merasa perlu mempertanyakan putusan sela itu.
“Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” katanya.
Pilihan Editor: Ibu yang Viral karena Cabuli Balitanya Dikabarkan Ditangkap Polres Tangerang Selatan