Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Ringkus Komplotan Pembuat Oli Palsu Beromzet Rp 5,2 Miliar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Polda Banten merilis pengungkapan komplotan pembuat oli palsu, Senin 3 Juni 2024. Foto: dokumen Humas Polda Banten
Polda Banten merilis pengungkapan komplotan pembuat oli palsu, Senin 3 Juni 2024. Foto: dokumen Humas Polda Banten
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Banten membongkar komplotan pembuat oli palsu berbagai merek yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Komplotan itu disebut memiliki omzet hingga Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto menyatakan komplotan itu beroperasi di Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Produksi dan penjualan oli palsu sudah berjalan selama tiga bulan dengan total omzet senilai lima koma dua miliar rupiah, "kata Didik kepada Tempo, Senin 3 Juni 2024.

Didik menyatakan omzet Rp 5,2 miliar itu dihitung dari penjualan komplotan ini dalam tiga bulan terakhir. Dia menyatakan komplotan itu mampu memproduksi total 2.400 botol oli palsu berbagai merek setiap harinya. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp 24 ribu. Dengan begitu, setiap harinya komplotan ini berhasil mengantongi omzet Rp 57,6 juta.

Praktik culas ini, menurut Didik, terbongkar berkat laporan masyarakat. Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek dua lokasi itu pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim penyidik pun menangkap HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan HW yang disebut penanggung jawab lapangan. "Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek,"kata Didik

Produksi oli palsu berbagai merek itu dilakukan sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian pada April 2024 HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.

Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, menurut Didik, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

7 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.


Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

19 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.


Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

20 hari lalu

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Sat Reskrim Polsek Panggarangan olah TKP penemuan mayat bocah perempuan di Pesisir Pantai Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

Penemuan mayat bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten menggegerkan publik


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

34 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.


Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

36 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.


Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

36 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Kepala Desa Wanakerta Tangerang itu menguasai tanah milik warga desa dan menjualnya.


Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

36 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Ditangkap Polda Banten

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.


2 Anaknya Buron Kasus Penipuan Pemalsuan Dokumen Tanah, 8 Nomor Ponsel Kepala Desa di Tangerang Tidak Aktif

5 Agustus 2024

Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
2 Anaknya Buron Kasus Penipuan Pemalsuan Dokumen Tanah, 8 Nomor Ponsel Kepala Desa di Tangerang Tidak Aktif

Mereka ditetapkan tersangka dan masuk DPO Polda Banten setelah dilaporkan atas kasus penipuan dokumen tanah seluas 2.000 meter.


Polisi Evakuasi 6 Nelayan Tewas di Perairan Merak, 9 Orang Lain dalam Kondisi Sakit

5 Agustus 2024

Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengevaluasi 6 nelayan yang tewas dalam Kapal KM Mariana di Pulau Tempurung, Banten Ahad, 4 Agustus  2024. FOTO: dok.Polda Banten
Polisi Evakuasi 6 Nelayan Tewas di Perairan Merak, 9 Orang Lain dalam Kondisi Sakit

Ditpolairud Polda Banten masih menyelidiki penyebab kematian 6 nelayan tersebut. Proses autopsi dan visum akan dilakukan terhadap para korban.