TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, enggan berkomentar soal Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kasus dugaan pelanggaran etik.
Saat dikonfirmasi ihwal percakapannya dengan Ghufron, Kasdi hanya menjawab telah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. "Terkait Pak Ghufron sudah saya sampaikan kepada Dewas," katanya kepada Tempo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut sumber Tempo yang merupakan seorang pejabat di KPK, Ghufron menghubungi Kasdi sebanyak dua kali untuk memuluskan proses mutasi PNS di Kementan. PNS tersebut merupakan anak dari kolega Nurul Ghufron.
Pertama kali, Ghufron menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan kolegannya tersebut. Setelah mendapat panggilan telpon dari Ghufron, mutasi PNS itu dikabulkan dan diterbitkan SK-nya.
Menurut sumber tersebut, Ghufron menghubungi Kasdi dengan mengatakan: "Saya Nurul Ghufron dari KPK,". Mendapat panggilan tersebut, Kasdi pun merasa takut.
Setelah mutasi PNS anak koleganya dikabulkan, Ghufron kembali menghubungi Kasdi untuk mengucapkan terima kasih.
Kuasa hukum Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi adanya komunikasi kliennya dengan Ghufron soal permintaan mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
“Di BAP itu juga ada. (Komunikasinya meminta mutasi) ada, saya lihat ada. Jadi kami bilang kalau memang ada, ya ungkap saja,” kata Efendi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas berdalih penundaan itu untuk menaati putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan Ghufron terhadap mereka.
"Kesepakatan dari Majelis, maka persidangan kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Mejelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada saat sidang etik, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan jelas dikeluarkannya putusan sela oleh PTUN. Namun, kata dia, dalam putusan yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keputusan itu dikeluarkan karena alasan mendesak.
Oleh karena itu, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN meskipun putusan etik Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian sudah selesai.
Pilihan Editor: KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh