Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Ghufron Disebut Hubungi Sekjen Kementan 2 Kali, Kasdi Subagyono Ogah Komentar

image-gnews
Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, enggan berkomentar soal Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kasus dugaan pelanggaran etik.

Saat dikonfirmasi ihwal percakapannya dengan Ghufron, Kasdi hanya menjawab telah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. "Terkait Pak Ghufron sudah saya sampaikan kepada Dewas," katanya kepada Tempo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut sumber Tempo yang merupakan seorang pejabat di KPK, Ghufron menghubungi Kasdi sebanyak dua kali untuk memuluskan proses mutasi PNS di Kementan. PNS tersebut merupakan anak dari kolega Nurul Ghufron.

Pertama kali, Ghufron menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan kolegannya tersebut. Setelah mendapat panggilan telpon dari Ghufron, mutasi PNS itu dikabulkan dan diterbitkan SK-nya.

Menurut sumber tersebut, Ghufron menghubungi Kasdi dengan mengatakan: "Saya Nurul Ghufron dari KPK,". Mendapat panggilan tersebut, Kasdi pun merasa takut.

Setelah mutasi PNS anak koleganya dikabulkan, Ghufron kembali menghubungi Kasdi untuk mengucapkan terima kasih.

Kuasa hukum Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak, mengonfirmasi adanya komunikasi kliennya dengan Ghufron soal permintaan mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di BAP itu juga ada. (Komunikasinya meminta mutasi) ada, saya lihat ada. Jadi kami bilang kalau memang ada, ya ungkap saja,” kata Efendi kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Sebelumnya, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas berdalih penundaan itu untuk menaati putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan Ghufron terhadap mereka.

"Kesepakatan dari Majelis, maka persidangan kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Mejelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada saat sidang etik, Selasa, 21 Mei 2024.

Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan jelas dikeluarkannya putusan sela oleh PTUN. Namun, kata dia, dalam putusan yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keputusan itu dikeluarkan karena alasan mendesak.

Oleh karena itu, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN meskipun putusan etik Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian sudah selesai.

Pilihan Editor: KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

11 menit lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.


Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

1 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

6 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

11 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

11 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

13 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.