Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijerat Pasal KDRT, Ini Ancaman Hukuman Polwan Fadhilatun Nikmah yang Bakar Suami Hingga Tewas

Reporter

image-gnews
Kantor Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dok: Polres Mojokerto.
Kantor Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dok: Polres Mojokerto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar menggemparkan datang dari seorang polisi wanita (Polwan), Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah alias FN, yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sesama anggota polisi, di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Akibat perbuatannya, Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Briptu sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024. 

Dirmanto menyatakan, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” kata dia.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Dengan jeratan pasal tersebut, lantas apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh polwan yang membakar suaminya itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Ancaman Hukuman Briptu FN

Pasal KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal 5 beleid tersebut, KDRT digolongkan dalam empat jenis, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. 

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Adapun ancaman hukuman pidana untuk pelaku KDRT diatur dalam Bab VIII Ketentuan Pidana UU No 23 Tahun 2004. 

Ancaman pidananya berbeda-beda, tergantung dengan akibat yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut. Mulai dari kurungan penjara selama empat bulan atau denda Rp 5 juta, hingga kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Briptu FN, polisi wanita tersebut membakar suaminya dengan menyiramkan bensin. Sang suami, Briptu Rian sempat dilarikan ke dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur dan menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Ahad pukul 12.55 WIB.

Dengan begitu, Briptu FN dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004. Pada pasal tersebut dijelaskan, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat matinya korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden pembakaran suami oleh Briptu FN ini dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suaminya adalah lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata dia, Ahad.

Diketahui, Briptu FN emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.  

Briptu FN sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, dia pun menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.

Di rumah, kedua pasangan suami istri itu kemudian sempat cekcok sebelum akhirnya Briptu FN menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Rian. Dia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya. 

Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak meminta pertolongan. Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Mabes Polri Beri Asistensi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

9 hari lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Komisi III DPR akan memanggil Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik soal polemik PTDH.


Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

9 hari lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.


14 Hari Penting Sepanjang September, Hari Polwan hingga Peristiwa G30S

2 September 2024

Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
14 Hari Penting Sepanjang September, Hari Polwan hingga Peristiwa G30S

Tak hanya peristiwa G30S, berikut daftar hari bersejarah nasional selama September. Termasuk Hari Polwan hingga Haornas.


Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan

27 Agustus 2024

Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan

Aaliyah Massaid dan suaminya, Thariq Halilintar akan memberikan keterangan atas tudingan hamil di luar nikah itu pada Kamis depan.


Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita yang Viral karena Ajak Ngobrol Orang Sedang Makan

26 Agustus 2024

Brigadir Putri Cikita. instagram
Segini Gaji Brigadir Putri Sirty Cikita yang Viral karena Ajak Ngobrol Orang Sedang Makan

Brigadir Putri Sirty Cikita mendapat sorotan karena videonya viral di media sosial.


Polri Klarifikasi Soal Video Viral Polwan Ganggu Pria Sedang Makan Sampai Dicap Tak Sopan

26 Agustus 2024

Brigadir Putri Cikita. instagram
Polri Klarifikasi Soal Video Viral Polwan Ganggu Pria Sedang Makan Sampai Dicap Tak Sopan

Viral di media sosial video polwan dianggap tidak sopan karena ganggu orang sedang makan.


Kapolsek Mojokerto Diduga Gantung Diri, Berikut Beberapa Kasus Polisi Bunuh Diri

12 Agustus 2024

Ilustrasi Polri. Istimewa
Kapolsek Mojokerto Diduga Gantung Diri, Berikut Beberapa Kasus Polisi Bunuh Diri

Kapolsek Mojokerto meninggal diduga gantung diri di rumahnya. Berikut beberapa kasus polisi yang dinyatakan bunuh diri sepanjang 2024.


PKS Dukung Ika Puspitasari serta Ikfina Fahmawati Maju Lagi sebagai Calon Wali Kota dan Bupati Mojokerto

16 Juli 2024

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang memenangkan apresiasi kategori pariwisata berkarakter/Foto: Cantika/Ecka Pramita
PKS Dukung Ika Puspitasari serta Ikfina Fahmawati Maju Lagi sebagai Calon Wali Kota dan Bupati Mojokerto

PKS mendukung Ika Puspitasari (Ning Ita) sebagai cawali Mojokerto dan Ikfina Fahmawati sebagai bupati Mojokerto. Dua-duannya calon inkumben.


Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

2 Juli 2024

Atraksi terjun payung di upacara HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin, 1 Juli 2024. Penerjun Siswa SIP Sainul menutup atraksi sambil mengibarkan bendera merah putih. TEMPO/Intan Setiawanty
Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

Kelima penerjun payung tim wanita TNI dan Polwan sukses mendarat pada upacara HUT Bhayangkara ke-78.


HUT Bhayangkara ke-78, Ada Anak Hilang hingga Pengunjung yang Pingsan

1 Juli 2024

Warga berfoto di dekat kendaraan taktis (rantis) polisi yang terparkir di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2024. Polri mempersiapkan berbagai kegiatan yang terbuka untuk mayarakat umum seperti pesta rakyat, pertunjukan musik, wahana permainan serta berbagai kendaraan taktis (rantis) hingga helikopter yang dipamerkan saat peringatan puncak HUT ke-78 Bhayangkara pada 1 Juli 2024 di kawasan Monas, Jakarta. ANTARA/Bayu Pratama S
HUT Bhayangkara ke-78, Ada Anak Hilang hingga Pengunjung yang Pingsan

Antusiasme masyarakat menghadiri acara HUT Bhayangkara ke-78 sangat tinggi pada Senin, 1 Juli 2024.