TEMPO.CO, Jakarta - Kabar menggemparkan datang dari seorang polisi wanita (Polwan), Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah alias FN, yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sesama anggota polisi, di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Akibat perbuatannya, Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Briptu sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.
Dirmanto menyatakan, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” kata dia.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Dengan jeratan pasal tersebut, lantas apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh polwan yang membakar suaminya itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Ancaman Hukuman Briptu FN
Pasal KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal 5 beleid tersebut, KDRT digolongkan dalam empat jenis, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Adapun ancaman hukuman pidana untuk pelaku KDRT diatur dalam Bab VIII Ketentuan Pidana UU No 23 Tahun 2004.
Ancaman pidananya berbeda-beda, tergantung dengan akibat yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut. Mulai dari kurungan penjara selama empat bulan atau denda Rp 5 juta, hingga kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Dalam kasus Briptu FN, polisi wanita tersebut membakar suaminya dengan menyiramkan bensin. Sang suami, Briptu Rian sempat dilarikan ke dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur dan menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Ahad pukul 12.55 WIB.
Dengan begitu, Briptu FN dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004. Pada pasal tersebut dijelaskan, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat matinya korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden pembakaran suami oleh Briptu FN ini dipicu dari konflik rumah tangga akibat uang. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suaminya adalah lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata dia, Ahad.
Diketahui, Briptu FN emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
Briptu FN sempat menghubungi suaminya dan meminta klarifikasi soal penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan penjelasan sang suami, dia pun menyuruh Rian pulang ke rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024.
Di rumah, kedua pasangan suami istri itu kemudian sempat cekcok sebelum akhirnya Briptu FN menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Rian. Dia lantas membakar sebuah tisu yang berada di tangan kanannya.
Api lalu menyambar tubuh Rian yang sontak membuatnya berteriak meminta pertolongan. Api yang menyala di tubuh Rian akhirnya berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari seorang rekan sesama penghuni asrama polisi.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Mabes Polri Beri Asistensi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto