Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SYL Sebut Diperintahkan Jokowi Tarik Uang dari Bawahan, Untuk Apa?

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 12 Juni 2024. Nama kepala negara itu disebut oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Politikus Partai NasDem itu menyatakan kebijakan yang diambilnya saat masih menjadi menteri, termasuk menarik uang dari bawahan, adalah sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden. Hal ini disebabkan karena adanya krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.

“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Apabila diperintahkan oleh presiden Jokowi, lantas untuk apa sebenarnya uang yang ditarik SYL dari bawahannya itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Peruntukan Uang yang Ditarik SYL dari Bawahan

Syahrul Yasin Limpo bersikeras bahwa uang yang didapatkannya dari pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian bukan untuk kebutuhan pribadinya bersama keluarga. Dia mengatakan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan akibat Covid-19 dan El Nino.

“Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?” ucap SYL.

Dalam kesempatan itu, SYL juga mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan. 

“Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Pernyataan itu diajukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Mengingat para saksi yang hadir pada beberapa sidang sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL, melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tersebut, SYL juga mengaku terzalimi oleh kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya. Ia merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politisi NasDem itu menyesalkan sikap para eselon satu yang tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing tersebut. Dia menyesalkan anak buahnya justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan ‘katanya katanya’ dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Istana Bantah Pernyataan SYL

Menanggapi pernyataan SYL tersebut, Istana Kepresidenan akhirnya buka suara. Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah adanya instruksi presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino. Untuk menanggulangi suatu permasalahan, kata Dini, setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden, harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

“Ini tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” kata Dini kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 13 Juni 2024. Dini menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara, untuk kepentingan pribadi, merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Tak Hadiri Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Kristiyanto Beralasan Masih Trauma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

9 jam lalu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

9 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

10 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?


Jokowi akan Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana Besok

10 jam lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis, 26 September 2024. Terbang menggunakan helikopter Super Puma TNI AU dari IKN, Jokowi dan rombongan terbatas tiba di Stadion Sadurengas sekitar pukul 08.00 WITA. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi akan Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana Besok

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengadiri acara tersebut.


KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.


Tak Sampai Sebulan Sebelum Lengser, Jokowi Masih Sibuk Resmikan Banyak Hal

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo berpidato di acara peresmian injeksi bauksit perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Desa Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 24 September 2024. Presiden Jokowi meresmikan injeksi bauksit perdana untuk proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan kerja sama antara PT Inalum dan PT Antam, yang memiliki kapasitas produksi alumina sebesar satu juta ton per tahun dan memiliki nilai investasi sebesar Rp16 triliun. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Tak Sampai Sebulan Sebelum Lengser, Jokowi Masih Sibuk Resmikan Banyak Hal

Sebulan sebelum lengser dari jabatan, Presiden Jokowi meresmikan banyak smelter. apa saja?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.