Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Polisi Ditahan Karena Narkoba

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat orang polisi anggota Polda Metro Jaya resmi menjadi tahanan Provost Polda Metro Jaya dalam kasus narkotika. Keempat orang itu terdiri dari tiga reserse dan seorang petugas lalu lintas Polda Metro Jaya. Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Prasetyo menjelaskan hal itu di ruang kerjanya, Jumat (3/1). Sebelum penahanan tersebut, Brigadir Muhdi, seorang anggota Sub Bagian Pembinaan Jasmani Direktorat Personil Polda Metro Jaya meninggal dunia pada malam tahun baru karena over dosis. Sesaat sebelum meninggal, mereka melakukan pesta narkotika bersama tiga laki-laki dan lima perempuan sembari karaoke di kamar 11 Diskotik Athena, Tambora, Jakarta Barat. Empat orang dari Polda itu bernama Birgadir Sugeng Priyono, anggota Unit Curanmor Polda Metro Jaya; Brigadir Deni Minarto, anggota Serse Narkotik Polda Metro Jaya; Briptu Bambang Haryono, anggota Serse Narkotik Polda Metero Jaya; dan seorang petugas Satlantas Polda Metero Jaya yang belum diketahui namanya. Salah seorang lagi, saat ini ditahan Pomdam Metro Jaya bernama Serka Agung Sayekti dari Mabes TNI. Dua laki-laki lainnya masih dikejar. Begitu pula lima perempuan yang menemani mereka. Menurut Prasetyo, semua tersangka yang ditahan di provost positif menggunakan psikotropika golongan dua, metaphetamin. Mereka dianggap melanggar pasal 5 ayat 2 UU No. 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit dan pasal 62 UU RI NO. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Menurut Prasetyo, Kapolda sangat marah mengetahui lima anggotanya melakukan pesta narkotika di malam tahun baru. Pada malam tahun baru seharusnya mereka melakukan pengamanan. Kita kan sudah siaga penuh. Kalau nggak ke lapangan ya di markas. Empat orang ini langsung dipanggil Kapolda kemarin, kata Prasetyo. Menurut Prasetyo, semula Kapolda tidak mengetahui kalau anggotanya melalaikan tugas. Masih untung ada yang meninggal, jadi ketahuan kalau dia tidak bertugas, kata Prasetyo. Keempat petugas dari Polda ini, akan dihadapkan pada Dewan Kode Etik yang dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda/Irpolda) Polda Kombes Pol Ismoko. Bila dalam sidang nanti, para petugas ini dinilai tidak layak menjadi polisi, dia bisa mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, sebelumnya mereka bisa mendapat teguran keras dan penahanan berat. Selain itu, mereka juga masih akan mendapatkan ganjaran dari pemakaian narkoba. Setelah ditangani provost dan dilakukan pemecatan, keempat polisi ini akan diserahkan ke bagian Serse Polda Metro Jaya. Sejauh ini, ujar Prasetyo, sudah ada karyawati dan satpam Athena yang diperiksa sebagai saksi. Menurut seorang saksi, pada Rabu (1/1) pukul 01.00 WIB, dia melihat delapan orang laki-laki dan lima perempuan berada di kamar 11. Pada pukul 03.30 WIB, dia akan membersihkan meja. Saat itu, Muhdi diberi susu merk Bear Brand sebanyak tiga kaleng untuk menawar narkotik yang dipakainya. Tapi Muhdi sudah tidak tertolong lagi. Prasetyo menolak jika dikatakan bahwa polisi memakai narkotik dari barang bukti yang disita sebelumnya karena dua tersangka itu berasal dari Serse Narkotika. Kalau barang bukti belum tentu, kata Prasetyo. (Istiqomatul Hayati- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

4 menit lalu

Fabio Quartararo dan Alex Rins saat berakhsi di MotoGP 2024. (Foto: Yamaha)
Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

MotoGP Spanyol 2024 akan bergulir akhir pekan ini. Simak jadwal lengkap dan klasemennya.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

13 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

18 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

22 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

24 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

27 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

29 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

35 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

37 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

41 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.