TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil melelang Rubicon milik terpidana penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. Uang hasil lelang akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora.
Penyerahan uang itu merupakan bagian dari restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David sesuai putusan pengadilan. "Sesegera mungkin (diserahkan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2024.
Kondisi David Ozora yang terluka parah usai dianiaya Mario Dandy pada 23 Februari 2023 hingga kini masih belum pulih 100 persen. Ia hingga saat ini masih terus menjalani latihan fisik dan terapi. "Secara fisik kondisinya sudah semakin membaik," Kata Mellisa Anggriani, kuasa hukum David, kepada Tempo, melalui pesan singkat, pada Ahad, 16 Juni 2024.
Namun, terkait kemampuan kognitifnya, kata Mellisa, belum ada perkembangan. "Kalau dibilang kembali sempurna tentu saja belum, ya,” ucap dia. Sampai saat ini David masih sulit menerima informasi.
Mellisa mengatakan, menurut dokter, emosional David jauh turun drastis dibandingkan remaja berusia 18 tahun lainnya. Hal ini diakibat penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy membuatnya mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis.
Sampai saat ini keluarga masih mengupayakan pemulihan mental emosional dan kognitif David.
AFRON MANDALA PUTRA
Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya