TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merilis hasil pemeriksaan psikologi terhadap R, 22 tahun, tersangka di kasus ibu cabuli anak kandung. Hasil tes menunjukkan tidak ditemukan gangguan kejiwaan.
"Sehingga tersangka R dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
R, ibu asal Tangerang Selatan, mencabuli anaknya sendiri dan merekam aksinya. Kepada polisi, R mengatakan aksi pelecehan terhadap anaknya itu dilakukan pada 23 Juli 2023. Ia mengaku dihubungi seseorang dengan akun Facebook Icha Shakila yang menjanjikan akan memberinya uang Rp15 juta asal membuat video pornografi bersama suaminya.
Tak hanya di Tangerang Selatan, kasus ibu cabuli anak juga terjadi di Bekasi dengan tersangka AK. Dasarnya sama, ia diminta membuat video porno ole akun Facebook Icha Shakila.
Untuk AK, kata Ade, pemeriksaan mental segera dilakukan. AK saat ini masih dalam keadaan stabil dan sehat.
Dia menyebut, AK dalam pengawasan penyidik dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Dijadwalkan minggu ini tes kesehatan mental namanya oleh bagian psikologi biro SDM," kata Ade.
Ade menjelaskan proses pemeriksaan psikologi ini merupakan kerja sama antara Subdit Siber Ditreskrimsus selalu penyidik dan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan psikologi atau mental ini dilakukan selama dua hari. Metode yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan pertanyaan tertulis," kata Ade.
HENDRI AGUNG PRATAMA I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Momen Keluarga Tahanan Berkunjung ke Rutan KPK Saat Idul Adha