TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial meminta Pemerintah Indonesia mengadvokasi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, upaya tersebut memiliki tantangan karena Indonesia masih menerapkan hukuman mati terhadap seseorang.
“Itu tentu sangat menghambat upaya pemerintah sendiri untuk melakukan lobi dan advokasi atau menggalang dukungan internasional untuk menyelamatkan WNI di luar negeri,” kata Ardi saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024.
Dia menjelaskan, hukuman mati di Indonesia masih diterapkan bagi seseorang yang terbukti membunuh atau terlibat peredaran narkotika. Tetapi kasus terbanyak yang Ardi soroti adalah mereka yang terjerat kasus narkotika.
Saat ini, pidana mati diterapkan pada pelaku pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati juga diancam oleh berbagai pasal di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hukuman mati juga masih diterapkan oleh KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026. Namun dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.
“Adalah jadi suatu kewajiban bagi pemerintah merumuskan satu kebijakan yang lebih progresif, dan menghormati hak hidup pada level nasional terlebih dahulu,” ujar Ardi Manto.
Negara yang menjatuhi vonis mati terhadap WNI pun akan melihat juga hukum yang diterapkan Indonesia. Apabila penerapan hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, maka tidak mudah melakukan advokasi maupun diplomasi agar WNI itu bebas dari pidana mati.
“Saya kira karena ini membuat kita tidak bebas dalam bergaul pada level internasional untuk mengkampanyekan atau mengupayakan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri,” tutur Ardi.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, dari 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebanyak 155 orang ada di Malaysia. Mayoritas dari mereka terjerat kasus narkotika.
Selain di Malaysia, ada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Laos, masing masing tiga orang juga terancam hukuman mati saat ini. Satu orang sisanya WNI terancam hukuman mati di Vietnam.
Judha mengatakan banyaknya WNI yang terseret kasus narkotika dan terancam hukuman mati ada beragam modusnya. Salah satunya adalah berpacara dengan orang asing, namun kemudian menjadi kurir narkotika.
Dia pemerintah saat ini masih mendampingi 165 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara tersebut. “Kami terus memastikan para WNI tersebut mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan setempat,” ucap Judha.
Pilihan Editor: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan