TEMPO.CO, Pangkalpinang - Saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi mengungkap informasi keterlibatan kakak kandung Tamron Tamsil yakni Taskin Tamsil dan Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, yang sudah menjadi tersangka kasus tata niaga timah.
Nama Taskin Tamsil dan Achmad Albani muncul dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024.
Saksi Yuliana Fransiska yang merupakan anak buah Tamron Tamsil di perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) mengatakan uang sebesar lebih dari Rp 1 miliar dan file dokumen CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) sempat berada di Kantor CV MAL, sebelum dititipkan di rumah Toni Tamsil.
"Saya tidak tahu dokumen apa. Hanya saja Pak Albani datang ke kantor dan menyebutkan mau menitipkan file dokumen yang sudah tersimpan dan terbungkus. Saya yang menerima," ujar Yuliana saat bersaksi di persidangan, Rabu siang.
Yuliana menuturkan file dokumen yang dititipkan Achmad Albani itu kemudian diantarkan ke rumah Akhi atas perintah dari Taskin Tamsil. Dokumen dan uang tersebut, kata Yuliana, diantar ke rumah Toni Tamsil dengan menggunakan mobil Xpander ditemani sopir dan rekannya Gustini alias Weni.
"Saat sampai saya bertemu dengan Pak Toni dan mengatakan disuruh oleh Pak Taskin mengantar mobil Xpander yang di dalamnya ada dokumen dan uang milik Pak Taskin. Kita tinggal beserta mobil dan kuncinya," ujar dia.
Pada tanggal 11 Januari 2024, kata Yuliana, dia dan rekannya kembali datang ke rumah Toni Tamsil untuk mengambil mobil Xpander yang merupakan kendaraan operasional CV MAL.
"Mobil Xpander mau dipakai karena itu mobil operasional CV MAL. Dokumen-dokumen itu kemudian dipindahkan ke mobil Swift," ujar dia.