TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dalam kasus Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sejauh ini terdapat enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Keenam orang tersebut merupakan keluarga Afif Maulana dan saksi-saksi lainnya.
“Kami masih melakukan penelaahan. Kalau penelaahan di SOP kami 30 hari kerja. Jadi masih ada waktu. Itu juga kan permohonannya baru kemarin ya, baru minggu lalu,” ujar Susilaningtyas ketika dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Susi menyebut saat ini sudah ada tim yang terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penelahaan. “Iya teman-teman sudah di Padang, tapi konteksnya masih melakukan penelaahan ya bukan memberikan perlindungan, belum,” tuturnya.
Terkait permohonan perlindungan yang telah diajukan, kata dia, kemungkinan bisa bertambah seiring kebutuhan nantinya. “Saat ini ada enam orang (yang mengajukan). Mungkin bisa saja nanti bertambah seiring kebutuhan dan teman-teman juga kan sedang menjangkau juga korban-korban yang lain, saksi korban yang lain. Nah ini masih bekerja, jadi LPSK masih bekerja.”
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani, mengklaim telah berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi 18 saksi yang juga menjadi korban kekerasan polisi. Namun, Indira menyebut pihak LPSK terlalu birokrasi sehingga mereka belum juga memberi perlindungan.
“LPSK terlalu birokrasi, harus lebih gerak cepat menyelamatkan, memberikan perlindungan,” ujar Indira saat ditemui Tempo di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Indira mengatakan LPSK mempertanyakan surat kuasa hukum terhadap saksi-saksi lain dalam kasus ini. “Dia bilang kami, kan, yang lain enggak kasih surat kuasa ke LBH, yang kasih kuasa kan cuma keluarga Afif, lalu keluarga dua anak lainnya,” tuturnya.
Menurut dia, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Maka dari itu, dia berharap LPSK tidak memperlakukan tragedi Jembatan Kuranji ini seperti kasus biasa.
“Lalu saya bilang, kalau misalnya LPSK cuma kasih perlindungan ketiga anak lain, tidak yang 18 ini tidak, maka tidak akan terbongkar kasusnya. Jadi jangan kayak gitu, ini kasus HAM, jangan disama-samain dengan kasus biasa,” kata Indira.
Pilihan Editor: IPW Nilai Kapolda Sumatera Barat Antikritik Tangani Kasus Kematian Afif Maulana