TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Inilah 9 butir amar putusan Hakim PN Bandung:
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam pertimbangannya beralasan penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Hakim menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang dalam pertimbangannya menyebutkan adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
Hakim dalam pertimbangannya juga mempersoalkan penetapan status pencarian pada Pegi yang diterbitkan pada 15 September 2016 yang tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka. Sementara penyidik polisi beralasan tidak memerlukan surat pemanggilan. Penyidik memang sempat mencari Pegi Setiawan di rumah ibu kandungnya, itu pun tanpa membawa surat panggilan.
“Tidak ada satu pun bukti surat panggilan pada pemohon sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui dirinya DPO,” kata Eman.
Kartini, ibu Pegi Setiawan yang hadir di persidangan menangis. Selepas persidangan, ia mengucapkan terima kasih pada hakim, kuasa hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung anaknya. “Hari ini terbukti anak saya tidak bersalah,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Pegi diklaimnya tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi.
Ia menjelaskan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu. Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka Pegi Setiawan sebelum ditetapkan DPO tahun 2016.
"Sehingga kami berpendapat DPO tidak sah. Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan yang Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman